Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan berkeliling untuk mensosialisasikan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Langkah sosialisasi diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak ke negara.
"Ini yang saya sampaikan, saya muter untuk beri keyakinan, kepastian, kita mau beri payung hukum bagi mereka yang mau deklarasi uang dan asetnya. Jadi ada payung hukum jelas (soal tax amnesty)," kata Jokowi dalam wawancara khusus bersama SCTV dan Liputan6.com, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Baca Juga
Advertisement
Jokowi menilai, sebenarnya dana yang terkumpul dari kebijakan tax amnesty bukanlah dana yang tersembunyi di luar negeri, melainkan dana yang tersimpan di dalam negeri tapi tidak dilaporkan.
Menurut dia, pemerintah juga tidak membuat batasan atau ketentuan pihak yang pantas memanfaatkan kebijakan Pengampunan Pajak.
"Jadi uang yang kita harapkan masuk, uang yang ada di Indonesia, uang di lemari atau di bawah bantal. Ada juga uang di luar negeri. Kita bertempat tinggal di Indonesia, makan di Indonesia, cari rezeki di Indonesia, ya kan, sudah dapat untung kok ditaruh di sana. Kita ajak dana kembali ke tanah air," papar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Jokowi mengaku, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung uang yang masuk ke kas negara. Dana tersebut bisa ditaruh dalam investasi portofolio, berupa surat utang negara, reksadana, sukuk, bond, saham, dan lain-lain. "Kalau taruh (uang) ke negara kita, pasti lebih untung di Indonesia," tandas Jokowi.(Silvanus/Nrm)