Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyerahkan perusahaan tambang yang sulit membayar royalti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penerimaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jonson Pakpahan mengatakan, setelah unit penerimaan minerba dibentuk pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk mengejar penerimaan negara dari royalti tambang. Langkah itu agar mencapai target sebesar Rp 38 triliun pada 2016.
"Target tertentu yang harus dibuat pemerintah harus dikejar. Kami kejar itu, harus lihat dulu kondisi selama ini, baru masuk," kata Jonson, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Baca Juga
Jonson mengungkapkan, tim tersebut juga akan melakukan pendekatan persuasif untuk mengejar pembayar royalti pada perusahaan tambang yang masih menunggak. Namun, ada kemungkinan unit tersebut menyerahkan urusan pengejaran royalti ke KPK.
"Kami usahakan pendekatan persuasif. Waktu-waktu yang seharusnya mereka bayarkan. Kami usahakan seperti itu. Bisa saja melalui kami serahkan ke KPK atau apa. Mungkin seperti itu," ungkap Jonson.
Jonson menuturkan, ide menyerahkan penagihan royalti ke KPK tersebut bagi perusahaan yang sulit membayar royalti ke negara. Karena itu, unit tersebut berencana menggandeng KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.
"Yang susah-susah, kalau sudah susah kita akan rumuskan bersama dengan KPK dan penegak hukum yang lain. Tapi itu porsinya pasti kecil," tutur Jonson. (Pew/Ahm)
Advertisement