3 Tugas Khusus Jokowi ke Sri Mulyani demi Kawal Tax Amnesty

Salah satu tugas khusus yang diberikan Jokowi kepada Sri Mulyani yaitu mempersiapkan petugas pajak untuk kawal tax amnesty.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Jul 2016, 17:42 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2016, 17:42 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan waktu bersantai-santai bagi para menteri barunya yang masuk di Kabinet Kerja. Salah satunya Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Presiden Jokowi langsung memberikan tugas khusus bagi Sri Mulyani dalam rangka mengawal suksesnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. ‎Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan Sri Mulyani.

Pertama, Jokowi memerintahkan Sri Mulyani untuk mempersiapkan para petugas pajak dalam mengawal tax amnesty. Petugas pajak dalam hal ini diminta untuk menerapkan sistem jemput bola dan memahami aturan-aturan‎ tentang program itu.

‎"Sehingga paham mengenai bagaimana menjelaskan dan mereka mempunyai jiwa untuk melayani. Yang paling penting ini adalah terus menerus melayani untuk membangun kepercayaan itu luar biasa terus menerus diulangi," papar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Kedua, Jokowi memintanya untuk menyelesaikan dan memastikan peraturan pendukung demi menyukseskan program pengampunan pajak ini. Jokowi khawatir kalau masih banyak aturan yang belum rampung padahal sosialisasi sudah gencar dan mulai banyak yang mengikuti program tax amnesty.

Ketiga, ‎Sri Mulyani juga diminta untuk melihat lebih luas mengenai tujuan dari program tax amnesty ini. Peningkatan penerimaan negara melalui APBN di tahun-tahun mendatang harus menjadi prioritas.

"Oleh karena itu kita akan melihat lagi dengan seluruh jajaran pajak, bea cukai, PNBP untuk melihat apa-apa dari sisi yang paling rawan dan yang paling mungkin perlu diperhatikan. Sehingga kita bisa mengantisipasi perkembangan dari pengelolaan APBN 2016," ujar Sri Mulyani. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya