Presiden Juga Dapat Gaji ke13 dan THR?

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 pada tahun ini

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Mei 2016, 08:15 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 08:15 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 pada tahun ini. Gaji ke 13 dan 14 ditujukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Lantas, apakah Presiden dan Wakil Presiden mendapat gaji 13 dan 14?

Kepala Biro Hukum Komunikasi Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Negara (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan gaji ke-13 dan 14 diberikan pada pejabat negara. Sementara kategori pejabat negara telah diatur dalam undang-undang.

"(Pejabat negara) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta (18/5/2016).

Pejabat negara yang diatur dalam regulasi tersebut antara lain:

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR).
3. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
6. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
7. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
8. Ketua, Wakil Ketua, dan anggot‎a Komisi Yudisial
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Menteri dan jabatan setingkat
11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
12. Gubernur dan Wakil Gubernur
13. Bupati/walikota dan Wakil Bupati/‎Wakil Walikota dan
14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Lebih lanjut Herman mengatakan, besaran gaji ke 13 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara kepada pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Kemudian penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, Herman mengatakan besaran THR atau gaji ke 14 sebesar gaji pokok Juni 2016. "THR untuk penerima pensiun/tunjangan sebesar 50 persen dari pokok/tunjangan bulan Juni 2016," jelasnya.

Adapun gaji 13 dan THR yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukan bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati /Wakil Walikota, pejabat lain yang hak keuangannya/administrasinya disetarakan setingkat Menteri/Wakil Menteri.

Lalu, gaji 13 dan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara lain PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. Gaji ke 13 dan 14 tersebut rencananya akan dibayarkan Juli 2016.

"RPP tentang gaji ke 13 dan RPP tentang THR saat ini diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah selesai diharmonisasi, maka akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan," tukas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya