BKPM Bakal Kaji Perubahan Daftar Negatif Investasi

BKPM akan mengkaji kembali aturan DNI untuk membuka kesempatan investasi asing masuk ke sektor ekonomi lebih besar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Agu 2016, 15:38 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 15:38 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong
Kepala BKPM Thomas Lembong

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana kembali merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk menggenjot kegiatan investasi di Indonesia.

Kabar yang paling anyar adalah keinginan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan untuk membuka peluang pengelolaan perikanan Natuna atau usaha perikanan tangkap bagi investasi asing.

Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong mengatakan, BKPM akan mengkaji kembali aturan DNI untuk membuka kesempatan investasi asing masuk ke sektor-sektor ekonomi lebih besar.

"DNI menurut saya perlu kita review kembali. Waktu paket kebijakan revisi DNI di Februari lalu, Presiden Jokowi ungkapkan ada langkah membuka lebih jauh (DNI). Akan ada (revisi DNI) kedua, ketiga, keempat sehingga makin membuka semua sektor kepada investor," ujar Tom Lembong saat Penandatanganan Nota Kesepahaman Data dan Informasi Statistik Penanaman Modal di kantornya, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Ketika dikonfirmasi mengenai keinginan Luhut membuka investasi asing masuk ke usaha perikanan tangkap, Tom Lembong enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, tengah menunggu arahan dari Presiden Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan menteri-menteri koordinator.

"Kami masih menunggu arahan dari para Menko, Pak Presiden dan Wapres," terang Mantan Menteri Perdagangan itu.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berang dan mengancam akan mengundurkan diri jika sektor usaha perikanan tangkap dibuka untuk kepemilikan asing. "Kalau sampai perikanan tangkap diberikan asing, saya siap mengundurkan diri," tegas dia.

Menteri Susi menegaskan larangan investasi asing di usaha perikanan tangkap sesuai dengan amanat dan visi Presiden Jokowi. Sementara asing hanya boleh masuk pada usaha pengolahan ikan di Indonesia.

Dalam konfirmasinya yang dikutip dari keterangan resmi Menteri Susi di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2016, Presiden Jokowi telah berpesan di Sidang Kabinet Paripurna usai reshuffle jilid II bahwa pemerintah menutup 100 persen penanaman modal di usaha perikanan tangkap karena pentingnya keberlanjutan bagi perikanan tangkap Indonesia.

"Dalam ‎pemerintahan, tidak ada visi menteri, yang ada visi Presiden. Sesuai visi Presiden, ingin menjadikan laut Indonesia masa depan bangsa sendiri, bukan masa depan bangsa lain. Jadi dalam Perpres No 44 Tahun 2016, jelas disebutkan perikanan tangkap masuk daftar tertutup untuk investasi asing," tegas Susi.

Sementara usaha pengolahan ikan, diakuinya, pemerintah membuka 100 persen untuk investasi asing masuk. "Jadi kalau menteri berbeda dengan Presiden itu tidak dibenarkan. Karena prinsip Pak Presiden betul-betul berpihak pada rakyat," ucap Menteri Susi. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya