Ini Sebab Artis Bisa Dapat Tagihan Pajak dalam Jumlah Besar

Para pekerja seni dan artis di Indonesia sering mengeluhkan masih ditagih kewajiban pajak dalam jumlah yang besar.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Agu 2016, 17:04 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 17:04 WIB
20160823-Sosialisasi-Tex-Amnesty-Jakarta-Muhammad-Haniv-Anang-Hermansyah-AY
Sejumlah artis mengikuti sosialisasi Tax Amnesty di Jakarta, Selasa (23/8). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar sosialisasi Tax Amnesty untuk kalangan artis dan manager artis Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja seni dan artis di Indonesia sering mengeluhkan masih ditagih kewajiban pajak dalam jumlah yang besar. Padahal setiap honor yang didapatkan usai menyelesaikan sebuah pekerjaan sudah dipotong pajak.

Anggota Tim Sosialisasi Amnesti Pajak, Sirmu mengungkapkan, hal-hal seperti ini memang bisa terjadi pada para pekerja seni. Potongan pajak dari honor yang diterima seringkali tidak cukup untuk membayar besaran pajak yang sebenarnya harus disetorkan.

"Misalkan ada artis sudah dipotong 15 persen (pajak penghasilan/PPh) saat mereka terima honor. Apakah mereka masih mungkin berhutang pajaknya? Saya katakan, sangat mungkin," ujar dia di Kantor Pusat Direktor Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Berdasarkan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun akan dikenakan pajak 5 persen, penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen, penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen dan untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak Rp 30 persen.

"Misalkan, artis setiap kali manggung sudah dipotong 15 persen. Tapi dalam setahun kan penghasilan kita nggak cuma sekali. Bisa saja setelah digabung-gabung selama setahun ternyata penghasilannya lebih dari Rp 500 juta. Itu kan pajaknya nggak 15 persen lagi, tapi sudah 30 persen," kata dia.

Jika melihat ketentuan tersebut, lanjut Sirmu, maka ada kemungkinan pajak yang harus dibayarkan para artis ini tidak hanya 15 persen dari honor yang diterima untuk setiap pekerjaan. Melainkan harus di akumulasikan per tahun baru diketahui berapa besar persentase PPh yang harus dibayarkan oleh artis tersebut.

"Artinya, kalau setiap manggung sudah dipotong 15 persen, mereka tetap ada utang 15 persen lagi karena setelah diakumulasi setahun ternyata pajak yang dibayarkan dari potongan itu masih kurang," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada mengatakan, utang pajak para artis ini bukan sebagai sebuah tindakan yang disengaja. Tertunggaknya pajak artis-artis tertentu ini lebih karena ketidaktahuan sang artis soal mekanisme dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

"M‎ereka seperti dikejar-kejar debt collector terkait pelaporan pajak mereka. Artis bukan tidak mau bayar pajak tapi keterbatasan wawasan, dan satu sisi kelemahan komunikasi," ungkap dia.

Nanda mengungkapkan, besaran kewajiban pajak yang harus dibayar oleh para pekerja seni ini pun berbeda-beda, tergantung pendapatan dan banyaknya pekerjaan yang dijalaninya selama setahun.

"Ada yang ditagih pajak besar. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 1 miliar. Saya yakin itu bukan kesengajaan tapi keterbatasan informasi, komunikasi dan lain-lain," kata dia. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya