Mendag Beri Kemudahan Buka Usaha

Mendag Enggartiasto Lukita menyatakan penerbitan izin usaha lama lantaran panjangnya alur yang harus dilalui pengusaha.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Agu 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 14:05 WIB
20160727-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita-Jakarta
Enggartiasto Lukita menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Thomas Lembong (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mempersilakan pengusaha untuk menjalankan usahanya tanpa harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Kondisi ini berlaku jika izin usaha perdagangan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak ‎terbit tepat waktu.

Dia mengungkapkan, banyak usaha yang belum bisa berjalan lantaran izinnya belum juga diterbitkan. Namun Enggar berjanji hal seperti tidak akan terjadi lagi. Bahkan usaha tersebut diperbolehkan untuk berjalan meski izinnya belum keluar.

"Kalau selesai batas waktunya terlampaui maka pengusaha silakan jalankan usaha tanpa izin. Tidak perlu datang ke kami. Nanti eselon 1 yang akan datangi pengusaha untuk kasih izin itu," ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Enggar menyatakan, lamanya penerbitan izin usaha ini lantaran panjangnya alur yang harus dilalui pengusaha untuk mendapatkan izin tersebut. Oleh sebab itu, ia akan mengubah proses untuk mendapatkan izin dari manual ke sistem online.

"Kami akan urus roadmap perizinan online. Nantinya waktu kami tentukan minta perizinan di kabupaten dan kota ada batas waktu dalam membuat perizinan," kata dia.

Enggartiasto Lukita juga akan mendukung pemerintah kabupaten/kota yang berani mempermudah proses penerbitan izin di wilayahnya. Bahkan jika berhasil,  dia akan menjadikan daerah tersebut sebagai contoh agar bisa diikuti oleh daerah lainnya.

"Kalau ada yang berani kami jadikan percontohan. Karena era globalisasi ini sudah tidak bisa kita lawan lagi, di sana ada di persaingan luar biasa. Dan kita proteksi diri kita dengan berbagai peraturan juga enggak mungkin," ujar dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya