Pemerintah Batal Longgarkan Ekspor Nikel Mentah

Pemerintah tidak akan memukul rata relaksasi ekspor mineral mentah

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Okt 2016, 20:20 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 20:20 WIB
Ilustrasi Smelter
Ilustrasi Smelter (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak akan memukul rata relaksasi ekspor mineral mentah. Relaksasi akan diberlakukan sesuai dengan jenis dan nilai ekspor.

Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak semua mineral mentah akan diberikan relaksasi ekspor.

"Mengenai Peraturan Pemerintah Minerba relaksasi itu. Itu juga sama, tidak akan sama semua," kata Luhut, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Luhut mengungkapkan, salah satu yang tidak akan mendapat kelonggaran ekspor mineral adalah komoditas nikel. Pasalnya, komoditas tersebut sudah dapat dimurnikan sampai menjadi turunannya stainless steel, karena itu nikel mentah tidak perlu diekspor lagi.

‎"Misalnya nikel, nikel itu kami lihat sekarang ternyata sudah sampai turunan stainless steel. Jadi kita tidak perlu untuk ekspor lagi," papar Luhut.

Luhut melanjutkan, di Indonesia juga sudah ada fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) nikel dengan kadar di bawah 1,8 persen, sehingga ekspor nikel mentah tidak perlu dilonggarkan.

"Kita hitung. Ada yang bilang kadar 1,7, ternyata di sini sudah ada smelternya," ujar Luhut.

‎Padahal sebelumnya, Pemerintah tidak hanya melonggarkan ekspor mineral olahan (konsentrat), Pemerintah juga akan membuka ekspor mineral mentah untuk jenis nikel dengan kandungan di bawah 1,8 persen, karena tidak bisa diproses dan tidak ada pasar di dalam negeri.

"Nikel yang kandungannya 1,8 lagi kita hitung karena di dalam negeri tidak bisa diproses maka kita pertimbangkan untuk diekspor," tutup Luhut.

11 Januari 2017 merupakan batas waktu pelarangan ekspor konsentrat‎, ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 2014, untuk memberikan kelonggaran ekspor pemerintah akan merevisi aturan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya