Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan setidaknya 182 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Indonesia terjerat utang. Jumlah itu sekitar 47 persen dari 387 PDAM yang diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum M Natsir mengungkapkan total PDAM yang sakit tersebut memiliki total utang mencapai Rp 3,9 triliun.
Meski begitu, dikatakan Natsir, seluruh utang tersebut akan diputihkan oleh pemerintah mengenai hibah langsung non tunai dari pemerintah pusat.
Advertisement
"Skemanya hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, nanti PDAM yang punya utang, Pemda akan penyertaan modal ke PDAM yang utang, jadi non cash," kata Natsir dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Kementerian PUPR, Senin (17/10/2016).
Baca Juga
Jumlah PDAM yang sakit ini diakui Natsir berkurang dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, utang PDAM mencapai Rp 4,2 triliun. Turunnya jumlah total utang tersebut karena ada PDAM yang sudah melunasi utang dan adanya perpecahan kepemilikan perusahaan sehingga belum jelas siapa yang menanggung utang sehingga tidak dimasukkan dalam program restrukturisasi tahun ini.
"Diharapkan proses pemutihan utang tersebut ditargetkan akan selesai sebelum pergantian tahun 2017, sehingga tahun depan PDAM bisa meningkatkan kemampuannya dalam penyediaan air bersih, bisa memiliki kemampuan pinjaman perbankan," terangnya.
Penyebab tingginya beban utang yang ditanggung PDAM tersebut dikarenakan proses operasional perusahaan yang tidak efisien. Rata-rata PDAM yang merugi tersebut hanya memiliki jaringan Rumah Tangga kurang dari 10 ribu.
Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki perusahaan itu dinilai di bawah standar. Adapun beberapa PDAM yang dikatakan sakit diantaranya PDAM di kota-kota wilayah Sumatra Utara dan di Semarang. (Yas/Gdn)