Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol Jakarta-Cikampek mulai naik pada Sabtu (22/10/2016). Kenaikan tarif tol ini mendapatkan reaksi dari masyarakat pengguna jalan tol tersebut.
Para pengguna tol mengeluhkan kenaikan tarif yang diberlakukan lantaran menambah biaya perjalanan. Selain itu, kondisi jalan tol yang tidak nyaman lagi untuk dilalui pengguna jalan tol.
"Secara ya kalau saya pribadi keberatan, karena tiap dua tahun tarif naik, tapi fasilitas masih begitu-begitu saja, jalan juga masih banyak yang berlubang. Masih banyak yang bergelombang. Ditambah tiap hari jalan Tol macet, katanya jalan bebas hambatan. Bebas hambatan dari mana macetnya tidak ketulungan," kata salah seorang pengguna jalan tol, Atik.
Baca Juga
Protes terhadap kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek juga dikeluhkan para awak angkutan umum. Selain berbicara buruknya pelayanan mereka juga kebingungan dengan penyesuaian tarif. Lantaran naiknya tarif tol tidak serta merta mereka bisa menaikkan ongkos penumpang.
"Kalau jalan kondisinya lancar dan nyaman dilalui tidak masalah tarifnya naik, tapi kan ini mah tiap hari macet. Kami juga bingung karena kami tidak bisa menaikkan tarif penumpang karena harus ada keputusan dari Organda dan Dishub," kata salah seorang sopir bus, Toni.
Para pengguna juga meminta pihak pengelola jalan tol untuk segera memperbaiki fasilitas, sehingga mahalnya tarif berimbang dengan kenyamanan setiap penggunanya.
Advertisement
Pertimbangkan Inflasi
Sebelumnya Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, besaran kenaikan tarif tol disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah yang menjadi lokasi ruas tol tersebut.
Hal ini tertuang dalam dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat (1)‎ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.
‎Berdasarkan inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.180/BPS‎/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016, besaran inflasi wilayah Bekasi sebesar 8,13 persen.
"Tarif itu (berpatokan) inflasi, inflasinya berapa, itu kenaikannya. Kita tidak rumit menghitungnya," ujar dia.
Berdasarkan usulan Badan pengatur jalan tol (BPJT) dan Menteri Pekerjaan Umum No 799/KPTS/M/2016. Kenaikan tarif tol Jakarta - Cikampek diberlakukan pada Sabtu 22 Oktober 2016 sejak pukul 00.00 Wib.
Berikut rincian tarif baru tol Jakarta-Cikampek yang berlaku mulai hari ini:
-Golongan 1 naik dari sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan II naik dari sebelumnya Rp 21.500 menjadi Rp 23.500‎ atau kenaikan 9,3 persen.
- Golongan III naik dari sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 30 ribu atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan IV naik dari sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82 persen.
- Golongan V naik dari sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32 persen.
Â
(Abramena/Ahm)
Advertisement