Liputan6.com, Jakarta Pembangkit listrik dengan total 6300 Mega Watt (MW) bagian dari Program Kelistrikan 35 Ribu MW, yang digarap pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) asal Jepang belum bisa menuntaskan pendanaan (Financial Close). Hal tersebut terjadi karena belum mendapat Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan, penyedia jasa keuangan asal Jepang belum bisa mengucurkan dana pembangunan pembangkit ke IPP karena ada syarat untuk mendapatkan dana harus ada jaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, financial close belum bisa dilakukan.
"Pada umumnya perusahaan Jepang memang begitu itu (dapat jaminan dari Pemerintah) salah satu syarat," kata Sofyan, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Meski belum financial closing, proyek pembangunan pembangkit bisa tetap berjalan. Untuk sumber pendanaan sementara biasanya menggunakan jaminan 10 persen dari nilai pembangkit yang disyaratkan PLN atau meminta kontraktor pembangun pembangkit untuk memasok terlebih dahulu meski belum dibayar.
"Itu yang belum (financial close) mereka sebenarnya sudah kontak dengan IPC (kontraktor), jaminan 10 persen dipakai semua," tutur Sofyan.
Saat ini PLN sedang berkomunikasi dengan Pemerintah agar Surat Jaminan Kelayakan Usaha bisa terbit dan pembangkit tersebut bisa financial close pada akhir 2016.
Sebelumnya, Sofyan juga mengungkapkan, kecepatan China dalam menggarap pembangkit listrik karena memiliki keunggulan pada proses penyelesaian pendanaan. Penyedia jasa keuangan asal negeri tirai bambu tersebut tidak memerlukan jaminan dari Pemerintah Indonesia.
Sehingga setelah perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dan pengembang ditandatangani, maka proses berikutnya financial close dilakukan kemudian dilanjutkan dengan proses pembangunan fisik.
"China tidak perlu jaminan pemerintah, yang IPC juga tidak perlu jaminan pemerintah itu jalan bisa semua," kata Sofyan. (Pew/Gdn)