Ingin Tahu Investasi Aman? Cek Layanan OJK Ini

OJK menyatakan tingkat literasi keuangan yang rendah membuat masyarakat mudah terjebak investasi bodong.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Agu 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 13:03 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meminimalisir korban penipuan dari investasi ilegal atau investasi bodong. Oleh karena itu, OJK telah meluncurkan sebuah situs bernama sikapiuangmu.go.id.

Deputi komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B Nuraini mengatakan, layanan tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait produk investasi. Selain itu, layanan ini mencegah sebaran penawaran investasi yang merugikan masyarakat.

"Investor Alert Portal yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK,"kata dia dalam diskusi 'Mengenal Investasi Ilegal' di Hotel Santika Premiere Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dia menerangkan, dengan layanan tersebut masyarakat memiliki rujukan untuk investasi. Di situ, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan mengenai investasi sehingga bisa ditindaklanjuti oleh OJK.

"Investor Alert Portal merupakan respon pertanyaan masyarakat terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan investasi," ujar dia.

Dia menuturkan, ada beberapa penyebab yang membuat masyarakat terjebak di dalam investasi bodong. Antara lain karena rendahnya tingkat literasi keuangan. Kemudian, masyarakat membeli produk investasi yang tidak berizin dan ditawarkan oleh perusahaan investasi yang tidak memiliki izin pula.

"Pihak yang menawarkan investasi bodong ini memanfaatkan psikologis masyarakat yang terbuai dengan janji manis, mudah percaya jika ada tokoh masyarakat atau tokoh agama dari figur dari perusahaan investasi, kadang artis. Ataupun melihat sukses saudara teman yang mengikuti kegiatan investasi bodong tersebut," jelas dia.

Dia bilang, untuk mengatasi masalah ini OJK telah menandatangani nota kesepakatan dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk koordinasi pencegahan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat.

"Selain itu instansi sepakat menggerakkan satuan kerja di daerah sehingga terbentuk satgas waspada investasi daerah," tutur dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya