Menhub: Tiap Jam Ada 3 Orang Meninggal Karena Kecelakaan

Pemerintah imbau pihak sekolah untuk melarang siswa-siswi menggunakan kendaraan bermotor.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Nov 2016, 11:26 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2016, 11:26 WIB
Pemerintah imbau pihak sekolah untuk melarang siswa-siswi menggunakan kendaraan bermotor.
Pemerintah imbau pihak sekolah untuk melarang siswa-siswi menggunakan kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, setiap harinya ada 74 orang meninggal karena kecelakaan bermotor. Angka ini tentu mengejutkan, karena kematian yang disebabkan oleh kecelakaan terhitung tinggi.

Budi Karya mengatakan, dengan angka tersebut maka setiap jam ada tiga orang meninggal karena kecelakaan. Budi Karya menyebut, kematian karena kecelakaan melampaui penyebab kematian yang disebabkan faktor lain.

"Artinya setiap 1 jam ada 3 orang di Indonesia yang meninggal. Ini satu angka yang melampaui kematian dari sebab apapun juga," kata dia dalam acara  Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2016, di Parkir Timur Senayan Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Dia mengatakan, tingginya angka kematian memang melingkupi negara berkembang termasuk Indonesia. Maka, Budi Karya mengatakan perlunya memberikan perhatian lebih terhadap masalah tersebut.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah ialah mengimbau kepada sekolah untuk melarang siswa-siswi menggunakan kendaraan bermotor. "Karena menurut statistik banyak juga yang terjadi. Yang di bawah 17 tahun banyak juga," ujar dia.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum. Menurut dia, kendaraan umum lebih menjamin keamanan dibanding menggunakan kendaraan pribadi.

"Kedua kita juga akan mengimbau bahwa kendaraan umum adalah pilihan terbaik untuk melakukan movement. Oleh karenanya satu sisi kita mengimbau sisi lainnya kita mendorong kendaraan umum menjadi angkutan utama. Dan kita membangun dari anak-anak kita yang masih kecil, dini untuk mengerti arti keselamatan," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya