Motor juga Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Jan 2025, 19:10 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 19:10 WIB
Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?
Ilustrasi pajak. (belchonock/depositphotos.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

"Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan," ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.

Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:

  • Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
  • Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
  • Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:

  • Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
  • Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
  • Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
  • Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
  • Yacht

"(Hanya) barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12%), sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN," ucap Suryo.

 

Apa Saja Barang Mewah yang Kena PPN 12%? Ini Penjelasan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut merupakan amanah  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang memberikan tekanan kepada perekonomian dunia.

Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

 

Kebijakan Perpajakan

Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Lebih lanjut, Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Prabowo Subianto.

 

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya