Liputan6.com, Jakarta ‎Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto terkait kegiatan penghimpunan dana yang diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Perbankan alias investasi ilegal. Ini adalah pemanggilan kedua Pandawa oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.
Salman yang mengenakan gamis dan penutup kepala putih ini ditemani kuasa hukumnya datang ke kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB. Pimpinan Pandawa Group ini digiring ke Lantai 2 gedung OJK untuk diinterogasi Tongam dan anggota Satgas lainnya. Rapat berlangsung tertutup dari media.
‎Sebelumnya, OJK‎ dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Advertisement
Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002/RW 024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di gedung OJK.
‎"Satgas Waspada Investasi ‎dalam rapat tersebut memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016,"‎ kata Tongam.
Tongam juga menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Untuk itu, OJK memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.
Selain itu Tongam juga meminta mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group. "Kita juga meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," katanya.
Dikatakan Tongam, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya, agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya. ‎
‎Kemudian beberapa hari lalu, Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group melalui kuasa hukum koperasi Andi Syamsul Bahri angkat bicara.Andi mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) tidak pernah diberhentikan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi.
Andi menuturkan, OJK dan Satgas Waspada Investasi tak memiliki wewenang dalam membekukan Koperasi. Adapun, yang berhak melakukan itu hanya Kementerian Koperasi.
"Supaya media tahu bahwa yang dimuat adalah tidak benar. OJK tidak pernah membekukan atau mencabut izin KSP PMG," kata Andi. ‎