Pemberian Wewenang Swasta Bangun Kilang Harus Sesuai Konstitusi

Pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan regulasi tentang pembangunan kilang di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Nov 2016, 14:54 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 14:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan baru yang dibuat bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Hal ini terkait langkah pemerintah untuk memberikan keleluasaan kepada perusahaa swasta untuk membangun fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang).

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan regulasi tentang pembangunan kilang di dalam negeri, khususnya implementasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Nomor 35 Tahun 2016.

Alasannya, pembangunan kilang atau penggunaan kilang tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika disesuaikan dengan konstitusi maka kilang tersebut harus dikuasai negara.

"Perlu diingat bahwa BBM merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karenanya cabang produksinya diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945 harus dikuasai oleh negara," kata Komaidi, di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Terbitnya aturan tersebut tidak sejalan dengan amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan menyerahkan pembangunan kilang yang menjadi cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak sepenuhnya kepada pihak swasta. Pasalnya, kontrol atau penguasaan negara secara relatif menjadi lemah.

"Berbeda dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Bada Usaha) dan Penugasan yang diatur dalam Perpres No.146/2015 yang mana pemerintah dapat mengontrol penuh melalui tangannya yaitu BUMN (Pertamina)," ungkapnya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor.35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta. Terbitnya Peraturan Menteri ESDM ini disebutkan untuk mewujudkan ketahanan energi, penambahan volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak Nasional, dan mengurangi ketergantungan impor BBM.

Ketentuan lain yang diatur di dalam Permen ESDM tersebut adalah pemerintah akan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal untuk meningkatkan kelayakan keekonomian, bahan baku kilang dapat berasal dari impor, hasil produksi dapat dijual ke luar negeri, dan badan usaha swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung menerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan di dalam negeri. (Pew/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya