2 Dirjen Kemenkeu Kompak Minta Maaf Atas Penangkapan Pegawainya

Permohonan maaf disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi lantaran dua pegawai yang diduga korupsi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Nov 2016, 16:58 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 16:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dua Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan meminta maaf kepada para anggota DPR dan masyarakat di seluruh Indonesia atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Bea dan Cukai yang diduga terlibat praktik korupsi. Penangkapan tersebut dianggap sebagai hal memalukan untuk institusi Kemenkeu.

Permohonan maaf ini disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di depan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Komplek DPR Jakarta, Senin (28/11/2016).

"Mohon maaf kepada anggota dewan dan masyarakat atas kejadian OTT pejabat pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ken.

Ken menjelaskan, proses penangkapan HS, Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak oleh KPK atas dugaan kasus suap. Pada 21 November 2016, HS tertangkap tangan dengan bukti uang Rp 1,9 miliar.

Kemudian pada 22 November malam, ruangan HS di kantor pusat Ditjen Pajak lantai 13 digeledah KPK. Selanjutnya penyitaan dokumen di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) pada 23 November ini.

"Dan 28 November 2016 pukul 10.00 WIB, pegawai KPP PMA ‎VI dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti 30 November mendatang, pegawai Kanwil Khusus akan dimintai keterangan ‎juga, serta 1 Desember ini, Ditjen Penegakkan Hukum pun akan dimintai keterangan," jelas Ken.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pun mengawali pemaparan penang‎kapan pegawai Bea Cukai dengan memohon maaf kepada publik. "Mohon maaf atas kejadian yang memalukan kita," ucap Heru.

Dia menerangkan kronologis singkat pe‎nangkapan pegawai Ditjen Bea Cukai, JH yang menjabat petugas pemeriksa dokumen. JH ditangkap Tim Saber Pungli di Semarang karena melakukan pemerasan kepada importir dalam pengurusan dokumen impor.

"‎JH menganggap ada dokumen impor yang tidak benar, sehingga dia punya ruang untuk melakukan pemerasan. Lalu JH langsung menghubungi importir tersebut dan terjadi pemerasan," tutur dia.

Heru menambahkan, JH ditangkap di tempat pijat refleksi kesehatan. Kemudian rumahnya digeledah dan mendapatkan rekening dengan jumlah simpanan Rp 340 juta. "Tapi sekarang JH sudah kita non aktifkan atau pemberhentian sementara," jelas dia.

‎Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dengan kejadian ini, Kemenkeu perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi untuk diperbaiki lagi. "Kita evaluasi terhadap proses bisnis di Ditjen Pajak dan Bea Cukai serta memberi masukan untuk reformasi selanjutnya," tegas Sri Mulyani. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya