4 Provinsi Ini Sesuaikan Komponen Kebutuhan Hidup Layak

Kementerian Ketenagakerjaan ‎menyatakan ada empat provinsi yang masih melakukan penyesuaian pentahapan kebutuhan hidup layak.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Nov 2016, 17:31 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 17:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan ‎(Kemnaker) menyatakan ada empat provinsi yang masih melakukan penyesuaian pentahapan kebutuhan hidup layak (KHL)‎. Akibatnya, empat provinsi tersebut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 lebih tinggi dari formula kenaikan yang ditetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ‎empat provinsi tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

"Jadi sejak diterapkan penetapan UMP 2016, masih ada beberapa provinsi yang menetapkan di bawah KHL," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/11/2016).

‎Dia mengungkapkan, proses penyesuaian pentahapan komponen kebutuhan hidup layak ini diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dan gubernur. Namun ditargetkan penyesuaian tersebut selesai pada 2019 mendatang.

‎"Pentahapan diserahkan pada gubernur dalam jangka waktu beberapa tahun. Seperti ‎Gorontalo sudah dari tahun kemarin (melakukan penyesuaian)‎. Ini sampai 2019," kata dia.

Haiyani mengungkapkan, empat provinsi yang melakukan penyesuaian pentahapan KHL yaitu, pertama Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 2017 sebesar 10 persen atau lebih tinggi 1,75 persen dari formula kenaikan UMP 2017 yang sebesar 8,25 persen.‎ Kedua, Gorontalo yang menetapkan kenaikan sebesar 8,27 persen, atau lebih tinggi 0,02 persen dari formula kenaikan UMP 2017 yang sebesar 8,25 persen.

"NTB kenaikannya 10 persen. Jadi 8,25 persen penetapn UMP berdasarkan formula dan sisanya (sebesar 1,75 persen) untuk pentahapan sampai sesuai KHL.‎ Gorontalo naik 8,27 persen, tahun lalu mereka juga menetapkan di atas formula karena mengikuti pentahapan," jelas dia.

Ketiga, Maluku yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,45 persen atau lebih tinggi 0,2 persen dari formula kenaikan UMP 2017. Keeempat, Maluku Utara dengan kenaikan 17,48 persen atau lebih tinggi 9,23 persen dari formula kenaikan UMP 2017.

"Maluku naik 8,45 persen, ada kenaikan 0,2 persen karena ikuti pentahapan. Dan Maluku Utara naik 17,48 persen, ditambah penyesuaian pentahapan KHL sebesar 9,23 persen," tandas dia. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya