Menteri Susi: Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki Perorangan

Saat ini masih ada masyarakat yang mengganggap pulau-pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Des 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 11:00 WIB
 20160726- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti-Jakarta- Faizal Fanani
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti akan mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia. Tidak hanya dari ikan, Susi mengatakan akan mengoptimalkan potensi dari pulau-pulau di Indonesia.

Menteri Susi mengatakan, mulai tahun depan akan merapikan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pulau-pulau tersebut.

"Salah satu menjadi prioritas awal tahun depan, saya mulai inisiasi Desember ini adalah potensi pulau-pulau yang ada di Indonesia. Termasuk legal basis, termasuk sumber daya potensi ekonominya. Sekarang ini legalnya masih rancu dan masih banyak aturan tumpang tindih," kata dia dalam acara Seminar Nasional Kemaritiman di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Dia mengatakan, saat ini masih ada masyarakat yang mengganggap bahwa pulau-pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Padahal, Susi menegaskan hal itu tidak diizinkan oleh aturan yang berlaku.

"Banyak yang berpikir pulau dimiliki penuh private padahal UU kita tidak membolehkan itu," ujar Susi.

Bahkan, untuk pulau kecil negara harus juga mendapat kepemilikan di tempat itu. "Bahwa di setiap pulau-pulau kecil terluar state government harus tetap memiliki 30 persen daripada wilayah anak pulau itu sendiri," imbuhnya.

Susi mengatakan, hal tersebut juga berlaku untuk tanah atau pulau reklamasi. Menurut Susi, tanah tersebut juga merupakan milik negara.

"Tanah reklamasi yang diklaim menjadi milik yang melakukan reklamasi juga  salah pengertian yang luar biasa. Karena tanah reklamasi tetap milik pemerintah, yang memiliki reklamasi boleh mempunyai hak guna pakai hak guna bangunan," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya