LPS Tak Ubah Tingkat Bunga Penjaminan

Tingkat bunga tersebut berlaku untuk periode 15 September 2016 sampai 15 Januari 2017

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Des 2016, 20:35 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 20:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) tak mengalami perubahan. Tingkat bunga tersebut berlaku untuk periode 15 September 2016 sampai 15 Januari 2017.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga untuk bank umum yakni rupiah sebesar 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Sementara, tingkat bunga rupiah di BPR sebesar 8,75 persen.

"Tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi ekonomi makro dalam negeri dipandang masih stabil dengan likuiditas perbankan yang memadai," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dia mengatakan, yang perlu perlu dicermati saat ini ialah faktor eksternal di mana kondisi politik luar negeri serta fluktuasi nilai tukar berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global. Hal itu dapat berdampak kepada perekonomian dan stabilitas keuangan domestik.

Dia mengatakan, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata dia.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk melindungi nasabah. Dia mengimbau supaya perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya