Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Masih Jauh dari Target

Repatriasi merupakan tujuan awal dari program tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Des 2016, 20:36 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 20:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan sanggup membawa pulang dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri ke dalam negeri sebesar Rp 1.000 triliun melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) sampai dengan 31 Maret 2017. Faktanya, realisasi dana repatriasi yang sudah masuk baru Rp 141 triliun atau 14,1 persen dari target pada periode Juli hingga 29 Desember ini.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan mengevaluasi faktor-faktor penyebab minimnya repatriasi dana hingga saat ini. Repatriasi merupakan tujuan awal dari program tax amnesty, selain meningkatkan basis pajak dan kepatuhan administrasi perpajakan. "Saya rasa ada banyak faktor yang perlu kami evaluasi," ucap dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (29/12/2016).

Dari sisi jumlah repatriasi, kata Sri Mulyani, WNI yang memiliki aset ataupun harta di luar negeri tidak wajib untuk repatriasi. Aturan main ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. "Jadi UU Tax Amnesty memang memberikan kemungkinan untuk mereka tidak repatriasi. Desain dari awal UU ini memberi opsi pilihan," terangnya.

Selain itu, perbedaan tarif tebusan dalam rangka ikut tax amnesty antara Wajib Pajak (WP) yang repatriasi maupun hanya mendeklarasikan harta tidak terlalu signifikan, yakni 2 persen dan 4 persen. "Jadi tidak jauh beda. Jadi ini juga memberikan pilihan bagi pemilik dana untuk menentukan," ucap dia.

Menurut Sri Mulyani, UU Tax Amnesty sudah diketok, begitulah adanya. Saat ini yang terpenting baginya menjalankan aturan tersebut secara maksimal. "Kalau mereka menganggap proses seluruhnya untuk memindahkan harta ke dalam negeri dengan ongkos yang harus dibayar lebih besar, mereka akan tetap simpan harta di luar negeri," jelasnya.

Fokus Sri Mulyani sekarang ini, memaksimalkan dana repatriasi Rp 141 triliun ini untuk investasi di dalam negeri supaya memberikan imbal hasil (return) yang baik. Kemudian memberi contoh selain dari repatriasi, WP akan membawa sendiri uangnya ke dalam negeri tanpa harus ikut tax amnesty.

"Ini PR buat kami untuk menunjukkan harta yang dibawa ke dalam negeri tidak diam saja. Uang itu bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi yang memberi return baik. Jadi tanpa ikut tax amnesty, mereka bisa bawa uangnya sendiri ke dalam negeri," dia menerangkan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama berpendapat, tidak ada kendala WP dalam melakukan repatriasi meskipun faktanya dana yang pulang kampung ke Indonesia masih rendah.

"Kita lihat tidak ada kendala, karena itu kan keputusan pemilik dana mau direalisasikan kapan, apakah Desember awal, tengah atau akhir nanti. Semua keputusan ada di WP," paparnya.

Hingga November lalu, sambung Hestu Yoga, jumlah dana repatriasi yang masuk ke perbankan yang ditunjuk sebagai penampung dana repatriasi atau gateway baru mencapai Rp 67 triliun dari total Rp 141 triliun.

"Tidak usah lihat kecil atau tidak, tunggu saja sampai akhir bulan ini. Kita yakin kok akan masuk, WP kan tahu batas waktunya sampai 31 Desember 2016 dan pemerintah sudah buat kebijakan yang mempermudah, termasuk dari OJK, Bursa Efek Inndonesia. Keputusan mau repatriasi atau tidak ada di WP," ujarnya. (Fik/Gdn)

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya