Ada Rute Tol Laut Baru, 1 Miliar Kubik Pasir Laut Harus Dikeruk

Trayek tol laut tambahan yakni Tanjung Priok-Enggano-Mentawai-Pulau Nias-Sinabang-Pulau Nias-Mentawai-Enggano-Tanjung Priok.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jan 2017, 21:50 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 21:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) menyatakan, penambahan 7 trayek tol laut membutuhkan pengerukan sekitar 1 miliar kubik pasir laut sebagai pendalaman alur di 2017. Pemerintah akan mengawasi potensi penyelundupan pasir laut itu ke negara tetangga, terutama ke Singapura.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan PSDKP KKP, Nasfri Adisyahmeta Yusar mengatakan, penambahan rute tol laut sepanjang 500 Kilometer (Km) berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam karena ada kegiatan pendalaman alur pelayaran.

Untuk diketahui, trayek tol laut tambahan, yakni Tanjung Priok-Enggano-Mentawai-Pulau Nias-Sinabang-Pulau Nias-Mentawai-Enggano-Tanjung Priok.

"Kemungkinan besar pendalaman alur ini akan melewati kawasan konservasi, titik-titik harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), dan mengharuskan pengerukan pasir laut. Jadi harus diawasi agar tidak merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata dia di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan KKP Halid Yusuf menghitung, untuk kebutuhan pendalaman alur dalam rangka penambahan jalur tol laut sejauh 500 km, lebar 200 meter, dengan kedalaman 10 meter di dasar laut, maka pasir laut yang dikeruk sekitar 1 miliar meter kubik.

"Namanya pembersihan alur, pasir laut harus dikeruk. Kalau tidak, kapal-kapal akan terganggu untuk alur pelayarannya. Estimasinya 1 miliar kubik dan itu diambil dari perairan Tanjung Balai Karimun ke Teluk Jakarta, melewati Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau sampai DKI Jakarta," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Halid, pasir laut yang disedot sebanyak 1 miliar kubik akan menjadi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) lumayan besar apabila digunakan untuk kebutuhan reklamasi atau pulau buatan dengan izin yang sah.

"Harga jual pasir laut di dalam negeri untuk kebutuhan reklamasi yang sah sekitar US$ 10 per meter kubik. Jadi dikalikan saja, PNBP luar biasa besar itu," ucapnya.

Akan tetapi, dia mewaspadai potensi penyelundupan atau ekspor ilegal pasir laut dari Indonesia ke Singapura dan negara tetangga lain. Paling banyak ekspor ilegal ke Negeri Singa.

"Pasir laut 1 miliar kubuk tidak akan cuma dibuang di samping kanan kiri. Jadi kemungkinan besar akan dipakai untuk reklamasi maupun ekspor ilegal ke Singapura. Ini yang kita khawatirkan, butuh pengawasan luar biasa," terang Halid.

Pemerintah telah melarang ekspor pasir laut sejak 2002. Saat itu, kata Halid, harga jual pasir laut untuk ekspor sekitar US$ 7 sampai US$ 15 per meter kubik. "Nah kalau sekarang nilainya pasti lebih besar ya," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya