Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut tuntas kasus penipuan investasi yang menyeret E.P Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk.
OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) ingin menangkap dalang dari kasus tersebut karena ditengarai Larasati tidak bekerja seorang diri.
Deputi Komisioner OJK Hendrikus Ivo mengungkapkan, Larasati merupakan salah satu karyawan atau marketing di Reliance Securities. Kasus ini diakui sudah masuk ke OJK dan saat bersamaan sudah dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Tuduhan pasalnya penipuan dan penggelapan investasi. Kalau OJK sebagai penyidik harus menyentuh pada sektor jasa keuangan, yakni dalam hal ini UU Pasar Modal. Jadi kami koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menghukum Larasati dengan pasal berlapis," jelas dia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Baca Juga
Ivo menuturkan, OJK sedang mendalami kasus tersebut, apakah Larasati dalam menjalankan aksinya menipu investor bekerja seorang diri, termasuk menyelidiki apakah ada keterlibatan manajemen Reliance.
Untuk diketahui, Larasari diduga telah mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance dalam menjual produk investasi Surat Utang Negara (SUN) FR0035. Padahal Reliance menegaskan, Larasati sudah bukan bagian dan tidak bekerja di Reliance Securities sejak April 2014.
"Kami lagi meneliti ke dalam, apakah Larasati seorang diri? Ada tidak kaitan dengan manajemen? Ada tidak pihak lain yang masih ada di perusahaan itu," terang dia.
Ivo menegaskan, Larasati kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah dalam proses persidangan. "Tapi kami melihat lebih jauh lagi karena antek intelektualnya harus ditemukan," kata Ivo.
Advertisement