OJK: Ada 80 Perusahaan Investasi Bodong ‎Berkeliaran di RI

Ada 484 perusahaan diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Jan 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 17:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 80 perusahaan investasi tanpa izin yang jelas ‎menyebar di seluruh Indonesia. Data tersebut telah ditetapkan OJK setelah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat sepanjang 2013 hingga 2016.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, sejak beropearasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013-2016, sudah masuk 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi bodong.

"Sebanyak 484 perusahaan ini diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK," tegas dia saat Konferensi Pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Dari jumlah perusahaan tersebut, Titu begitu panggilan akrabnya menambahkan, ada 217 yang perusahaan diantaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap.

"Sedangkan sisanya 267 perusahaan, memang tidak jelas misalnya tempat atau lokasi sudah tidak ada. Jadi tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi," tambah dia.

Selanjutnya, kata Titu, dari 217 entitas itu, sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong.

"Ada 80 perusahaan yang benar-benar tidak jelas izinnya. ‎Ini daftarnya sudah kami upload di Investor Alert Portal (IAP) yakni sikapiuangmu.ojk.go.id supaya memudahkan masyarakat melihat sehingga bisa mencegah kerugian investor," jelas dia.

Menurutnya, jumlah 80 perusahaan investasi bodong ini mengalami peningkatan sejak portal diluncurkan pada Agustus lalu. Saat peresmian portal, jumlahnya ada 42 perusahaan investasi ilegal. "Minimal setiap bulan bertambah," Titu menerangkan.

OJK, tutur Titu, telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap praktik dan karakteristik investasi khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalitas dengan melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi melalui Iklan Layanan Masyarakat secara masif, konsisten dan terprogram.

"Selama 2016, kami telah melakukan 48 kegiatan edukasi di 26 kota yang rawan investasi ilegal," tegas dia.

Sebagai langkah pencegahan dan penindakan investasi bodong, OJK membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi di daerah sebagai tindaklanjut pembentukan Satgas di kantor pusat. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya