Ini Strategi Agar Harga Gas Turun

Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan bila agar harga gas di dalam negeri berbeda jauh dengan luar negeri buat kesulitan untuk bersaing.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jan 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan kesempatan industri mengimpor langsung gas. Hal ini untuk menurunkan harga gas, guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, harga gas Indonesia harus kompetitif dengan harga gas di luar negeri.  Jadi konsumen pun dapat menikmati gas dengan harga murah, sehingga menekan biaya produksi. Produk yang dihasilkan menjadi murah sehingga bisa bersaing dengan industri luar negeri.

"Yang penting itu, harga gas itu kompetitif, harus bisa bersaing dengan harga gas di luar negeri juga," kata Jonan, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

‎Jonan menuturkan, jika harga gas dalam negeri lebih tinggi dari luar negeri maka Pemerintah telah menghalalkan industri melakukan impor gas sendiri. Ini agar dapat menikmati gas dengan harga lebih murah, seperti industri di luar negeri.

"‎Kalau bedanya jauh dengan yang di luar negeri pastikan sulit bersaing. Orang bilang hulunya tidak apa-apa, tapi di tengahnya di distribusi transisi. Ini biar bisa bersaing harganya," tutur Jonan.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 24 Januari 2017, di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada Menteri ESDM untuk menentukan harga, karena struktur harga gas di Indonesia, dibuat tetap, sehingga ketika harga minyak tinggi, harga gas akan mengikuti lebih tinggi.

"Sekarang ini harga gas kita, ada yang memang di US$ 4 per mmbtu, tapi juga ada rata-rata masih US$ 6 dolar  per mmbtu. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 40/2016) yang mengatur tentang hal tersebut, agar harga bisa diatur di bawah US$ 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya," papar Pramono.

Pramono mengungkapkan, dengan adanya Perpres Nomor 40 tahun 2016 yang mengatur agar harga bisa di bawah US$ 6  per mmbtu, maka industri diberi ruang untuk bisa mengimpor gas secara langsung dengan harga yang lebih rendah.‎

Namun  Pramono mengingatkan, untuk tidak menggunakan perantara (middle man) dalam impor tersebut. Selain itu, tegas Seskab, supaya harga gas bisa dikontrol, maka impor hanya diperbolehkan untuk industri-industri yang memang memerlukan.

"Itu diberlakukan izin oleh pemerintah, tidak dibuka ruang untuk terciptanya perantara. Kalau ini bisa dilakukan, kami meyakini harga gas akan bisa diturunkan," kata Pramono.

Sebelumnya dalam pengantarnya pada ratas mengenai gas untuk industri ini, Presiden Jokowi menegaskan kembali arahannya pada ratas 4 Oktober 2016 lalu, gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas. Namun sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional dan mendorong daya saing produk-produk industri Indonesia di pasaran dunia.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya