Menteri Jonan Patok Harga Listrik dari Pembangkit EBT

Permen 12/2017 mengatur harga listrik dari pembangkit listrik tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Feb 2017, 21:33 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 21:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (EBT) Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi ini menyusul dua Permen baru, yakni Nomor 10 Tahun 2017 dan Permen 11 Tahun 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengungkapkan, beleid Permen 12/2017 mengatur tentang patokan harga listrik yang diproduksi dari pembangkit listrik tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

Jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan (EBT), yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP.

"Kita ingin pembelian listrik dari EBT memakan teknologi efisien dan tinggi, sehingga secara biaya bisa diperoleh harga affordable, dan memperbaiki kondisi lingkungan," jelas Jarman di kantornya, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Adapun pokok-pokok aturan dalam beleid ini, pertama, pelaksanaan pembelian tenaga listrik. Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat, seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas.

"Sedangkan pembelian tenaga listrik dari tenaga air, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung," terang dia.

Kedua, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) setempat di atas rata-rata BPP nasional, harga pembelian tenaga listrik paling tinggi sebesar 85 persen dari BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP paling tinggi sebesar BPP setempat.

Sedangkan dalam hal BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional, maka harga pembeliannya sebesar sama dengan BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Dasar pengaturannya berdasarkan BPP yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau sekarang, pakai BPP tahun kemarin, sehingga akan memudahkan investor menghitung," tambah Jarman.

Ketiga, pelaksanaan uji tuntas. Jarman melanjutkan, dalam rangka pembelian tenaga listrik, PLN wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial dari PPL yang dapat dilakukan oleh pihak procurement agent yang ditunjuk oleh PLN.

Poin keempat, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam melakukan pelelangan, pemilihan, atau penunjukan PPL, PLN mengutamakan PPL yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PLN wajib menginformasikan secara terbuka kondisi ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT. Ini adalah poin kelima," Jarman mengatakan.

Keenam, PLN wajib menyusun dan mempublikasikan pokok-pokok PJBL yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, ketentuan peralihan. Terhadap badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang kuota kapasitas PLTS FV; penetapan sebagai pengembang PLTA, PLTBm, PLTBg, atau PLTSa atau pemenang lelang WKP Panas bumi dan yang telah menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan PJBL yang telah ditandatangani.

Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai sebagai pengelola tenaga air, atau penetapan sebagai pengembang PLTBm, PLTBg, atau PLTSa dan belum menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembeliannya sesuai dengan aturan yang sebelumnya sepanjang tidak bertentangan sedangkan mengenai harga mengacu pada ketentuan Permen ini.

Terhadap badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang lelang WKP Panas Bumi dan belum menandatangani PJBL serta BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi, proses pelaksanaan dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan sebelumnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya