Kontraktor Kecil Kini Bisa Garap Proyek Besar, Ini Kata Pengusaha

Presiden Jokowi memerintahkan ke para menterinya agar menggandeng kontraktor-kontraktor kecil di daerah dalam setiap proyek pembangunan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Feb 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 10:15 WIB
20151020-Ekonomi-Nasional-Kuartal-III-2015-Jakarta
Pekerja saat membangun tiang konstruksi pembangunan gedung di Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015). Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2015 sebesar 4,85 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mengapresiasi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan kontraktor-kontraktor kecil dan daerah dalam proyek-proyek besar.

Gapensi menilai, pelibatan ini akan memperkuat daya saing dan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM) konstruksi di daerah.

“Kebijakan ini positif. Daerah ini kan banyak UKM konstruksi yang kecil-kecil. Dia susah sebab yang besar-besar menggarap yang besar, sedangkan yang kecil tetap saja garap kecil-kecil. Jadi kapan naik kelasnya? Enggak pernah sebab dia tidak dikasih kesempatan,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, seperti dikutip Jumat (3/2/2017).

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan ke para menterinya agar menggandeng kontraktor-kontraktor kecil di daerah dalam setiap proyek pembangunan. Metode padat karya perlu dikedepankan.

"Agar kontraktor-kontraktor di daerah juga mendapatkan porsi kuenya, diperbanyak padat karyanya, dilibatkan sebanyak mungkin kontraktor-kontraktor di daerah, kontraktor-kontraktor kecil, kontraktor-kontraktor menengah," kata Jokowi sebelumnya.

Presiden mengatakan, pelibatan kontraktor-kontraktor daerah ini bisa membuat rakyat mendapatkan porsinya. "Agar mereka (kontraktor kecil dan menengah) belajar proyek-proyek yang besar," kata Jokowi.

Gapensi, ujar Andi, mengatakan bila perlu arahan Presiden ini dapat menjadi kebijakan sehingga dapat menjadi kewajiban dalam melibatkan UKM-UKM konstruksi daerah.

”Bila perlu dapat menjadi kebijakan yang ada payung hukumnya.Apakah Inpres atau apa sehingga menjadi pegagang hukum bagi pelaksanaan di lapangan,” ujar Andi.

Dia mengatakan, pemberdayaan UKM konstruksi di daerah semakin strategis mengingat saat ini industri ini sudah masuk ke dalam pasar bebas Asean.

“Persaingan akan semakin ketat, UKM di daerah tidak boleh dibiarkan bertanding sendirian. Mereka saudara-saudara sebangsa  yang harus kita angkat secara sistematis ke atas,” pungkas Andi.

Gapensi juga berterima kasih sebab sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi akhirnya disahkan menjadi UU.

Pengusaha berharap tak ada lagi aksi kriminalisasi terhadap pelaksana konstruksi di Tanah Air. UU ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya. (Yas/Nrm)
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya