Jokowi Bakal Terima 21 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Seleksi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berlangsung dengan ketat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Feb 2017, 20:51 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 20:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta Seleksi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berlangsung dengan ketat. Panitia seleksi anggota dewan komisioner hanya akan menyerahkan 21 nama ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setiap tahap kita akan terus seleksi untuk mendapatkan dan sesuai Undang-undang OJK, pansel akan serahkan 21 nama kepada Presiden," terang dia, Jakarta, Selasa (8/2/2017).

Dia mengatakan, untuk memilih anggota dewan komisioner mesti melewati beberapa tahap. Saat ini, panitia seleksi telah menyelesaikan tahap pertama yakni administrasi.

Di tahap administrasi, terdapat 174 calon yang mengajukan berkas. Namun, hanya 107 orang yang lulus.

Setelah ini, calon akan mengikuti fase dua yang mana akan melibatkan masyarakat dalam seleksi ini. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak, integritas, dan reputasi calon. Masukan dari masyarakat bisa disampaikan ke alamat email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id dari 8 Februari sampai 24 Februari 2017.

"Seperti diketahui proses ini sesudah seleksi administrasi, tahap kedua berdasarkan masukan masyarakat dan makalah," ungkap Sri Mulyani.

Dia menuturkan, setelah tahap itu selesai maka calon anggota dewan komisoner akan melalui tahap lain. Seperti tes kesehatan dan wawancara.

"Di mana sekarang sampai 21 harus melewati seleksi feedback masyarakat, rekam jejak, makalah, tes kesehatan dan wawancara," tutup dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya