Wajib Pajak Bisa Isi SPT Lewat e-Form

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pelayanan supaya wajib pajak (WP) mendapat kemudahan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Feb 2017, 20:15 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 20:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pelayanan supaya wajib pajak (WP) mendapat kemudahan. Salah satunya ialah dengan merilis e-form.

Direktur Transformasi Tekknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan, e-form merupakan pelengkap dari e-filing. Dia mengatakan, adanya layanan ini memberikan kemudahan wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT).

"Kami improve e-filing ini. Kita coba kembangkan dengan e-form. E-form ini bentuk e-filing tapi tidak langsung online meng-hit infrastruktur kita. Kalau e-filing langsung ya," ujar dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (13/2/2017).

Untuk mengakses e-form sangat mudah. Wajib Pajak cukup registrasi di laman DJP. Kemudian, e-form diunduh. Setelah WP mengisi SPT secara offline dan mengecek semua kelengkapan maka bisa dikirim lagi ke DJP.

"Jadi download dulu, masuk DJP dulu daftar e-form, sama e-filing. Diisi secara offline. Baru setelah siap, cek, bagus langsung di-send dikirim online," tambah dia.

Dia mengatakan, e-form yang akan diresmikan ialah untuk SPT jenis 1770 dan 1770s. "Ada dua e-form yang kami launching tahun ini SPT 1770 untuk orang pribadi pengusaha dan 1770s. Ke depan akan kita kembangkan sesuai kebutuhan," jelas dia.

Selain e-form, Direktorat Jenderal Pajak juga menerapkan sistem prepolated. Dengan sistem ini, maka kesalahan pengisian SPT akan berkurang.

"Sekarang selama pemberi kerja melaporkan dan memberikan rincian kepada kami akan langsung ter-prepopulated masuk SPT orang pribadi atau karyawan," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya