Pengungkapan Harta Tax Amnesty Tembus Rp 4.425 Triliun

Jumlah peserta program tax amnesty yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak meningkat setiap harinya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mar 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 20:12 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY3
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah peserta yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan, peserta tax amnesty mencapai 691.022 sampai Kamis (2/3/2017) ini. Adapun nilai penerimaan mencapai Rp 112 triliun dan berhasil mengungkap harta sebesar Rp 4.425, 75 triliun.

"Kalau amnesty pajak perkembangannya boleh dilihat ya di dashborad-nya," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dia mengungkap, menjelang berakhirnya waktu pelaksanaan tax amnesty ‎periode ketiga pada 31 Maret 2017, jumlah peserta program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tersebut meningkat setiap harinya. Saat ini, mencapai 4.000 peserta per harinya.

"Kalau sampai saat ini pesertanya cenderung meningkat, masyarakat kita mulai akhir Februari baik dari sisi jumlah maupun uang tebusan mengalami peningkatan setiap harinya, sekarang sudah di atas 4.000 setiap hari," papar dia.

Dia kembali mengimbau kepada masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty untuk segera ikut serta, karena saat ini tarif tebusan hanya sebesar 5 persen. Sementara bila nanti sudah melewati masa tenggat, maka tarif tebusan meningkat menjadi 30 persen.

"Uang tebusannya sudah lumayan dan nanti memuncak di 31 maret, karena itu kesempatan terakhir walaupun tarifnya 5, paling tinggi dibandingkan kesempatan kemarin tapi tidak ada pilihan lagi, atau 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Nggak ada kesempatan lagi daripada kena 30 persen," tutup Hestu.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya