Kuasa Hukum: Bumigas Tak Bisa Buktikan Penipuan Geo Dipa

Pada persidangan ke-7 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada 4 saksi yang seharusnya hadir

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 03 Mar 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 11:30 WIB
Geo Dipa
Geo Dipa

Liputan6.com, Jakarta Persidangan kasus dugaan penipuan mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi, Samsudin Warsa pada PT Bumigas masih berlansung. Saksi-saksi dari pihak penuntut umum yang dihadirkan dalam persidangan mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa sama sekali tidak dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

"Kami sudah menebak bahwa mereka akan kesulitan untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya, karena ini kan upaya rekayasa dan kriminalisasi yang berpotensi merugikan aset BUMN," kata kuasa hukum BUMN Geo Dipa, Lia Alizia SH di dalam keterangannya, Jumat (3/3/2017).

Lia yang didampingi oleh Heru Mardijarto SH MBA dari Kantor Hukum Makarim & Taira S mengatakan, selain tak ada satupun keterangan saksi yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan, ada satu orang saksi tidak hadir di dalam persidangan dengan alasan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum.

Lia meyakini tidak satu pun elemen dugaan tindak pidana penipuan terpenuhi. Kasus ini menurutnya murni adalah kasus perdata karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian.

Sementara itu Heru menambahkan permasalahan dalam perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak. Di mana, pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

"Geo Dipa justru merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa ini, karena Bumigas telah melanggar janji yang disepakati, ini kan merupakan peristiwa cedera janji. Anehnya, kok Geo Dipa malah dikriminalisasi?" tanya Heru.

Pada persidangan ke-7 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2017), seharusnya ada 4 saksi yang dihadirkan. Namun demikian salah satu saksi yaitu Soendarto Pietono (mantan Komisaris Bumigas) tidak hadir di dalam persidangan karena tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum.

Sedangkan saksi-saksi yang hadir adalah Bambang Siswanto (Kuasa Hukum Bumigas), Suroso (Mantan Ketua Tim Tender Proyek Dieng-Patuha), dan Harsoyo (Mantan Sekretaris Tim Tender Proyek Dieng-Patuha).


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya