Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Samsudin Warsa, Direktur Utama Geo Dipa meyakini ada kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi terkait persoalannya dengan PT Bumigas. Heru Mardijarto, salah satu tim kuasa hukum Samsudin meyakini hal itu karena tidak ada satupun keterangan 3 saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.
"Perlu kami sampaikan kembali, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan, hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia," kata Heru Mardijarto di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Heru dari Kantor Hukum Makarim & Taira, didampingi oleh Lia Alizia, S.H., Heru Mardijarto, S.H., MBA. dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Samsudin Warsa, mantan Dirut Geo Dipa, memberikan tanggapannya atas kesaksian dari pihak Bumigas.
Heru menegaskan, tidak ada keterangan saksi yang diperiksa pada persidangan yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.
Heru mengatakan, Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasar, karena tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dan/atau Geo Dipa.
"Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangan hak-hak klien kami di dalam proses persidangan selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami," kata Heru.
Lebih jauh dia menilai ini adalah kriminalisasi terhadap BUMN. Jika hal seperti ini dibiarkan, lanjutnya, maka seluruh Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.
"Hal demikian, akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia," kata Heru.
Selain itu, menurut Heru, tentu saja akan menghambat program Pemerintah RI untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Apalagi, tambah Heru, saat ini PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional karena yang dipermasalahkan di dalam perkara ini, termasuk ke dalam program pemerintah.
Seperti diketahui, pada hari Senin (20/2/2017) kemarin, persidangan keenam perkara pidana Samsudin Warsa di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum, semuanya dari Bumigas, yaitu Agus Setiabudi (mantan Managing Director), Hariono Moeliawan (mantan Presiden Direktur) dan Victor Indrajana (Mantan Komisaris).
Keterangan Saksi
Berikut di bawah ini ringkasan dari keterangan yang diberikan oleh masing-masing dari ketiga saksi tersebut :
1. Saksi Agus Setiabudi
Saksi menyatakan bahwa Geo Dipa dan Bumigas menandatangani Perjanjian Pembangunan Dieng-Patuha (“Perjanjian KTR.001”). Di dalam Perjanjian KTR.001, Geo Dipa memiliki kewajiban untuk melengkapi segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan.
Saksi menjelaskan bahwa Geo Dipa belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian KTR.001, sebab Geo Dipa tidak memiliki hak konsesi.
Namun demikian, di dalam persidangan, Saksi tidak dapat menjelaskan mengenai pengertian dan dasar hukum hak konsesi sebagaimana dinyatakan berulangkali oleh Saksi di dalam persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan.
Bahkan, Saksi juga tidak dapat menjelaskan ketentuan di dalam Perjanjian KTR.001 yang mewajibkan Geo Dipa untuk menyerahkan bukti kepemilikan hak konsesi kepada Geo Dipa.
Terlebih lagi, Saksi salah memahami konsep Perjanjian KTR.001 dengan menyatakan bahwa konsep yang digunakan adalah Built Operate Transfer (BOT), yang seharusnya, berdasarkan Perjanjian KTR.001, dengan menggunakan konsep Built Transfer Operate Together (BTOT).
Sebaliknya, terungkap fakta di dalam persidangan dimana Saksi mengakui bahwa Terdakwa tidak pernah menghasut atau membujuk Saksi, baik melalui surat maupun lisan, untuk meyakinkan Bumigas agar menandatangani Perjanjian KTR.001 dengan menjanjikan sesuatu terkait dengan kepemilikan hak konsesi.
Karenanya, keterangan Saksi tidak dapat membuktikan satupun unsur penipuan sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 378 KUHP.
2. Saksi Hariono Moeliawan
Di dalam persidangan, Saksi menyatakan bahwa Terdakwa sebagai mantan Presiden Direktur Geo Dipa telah melakukan penipuan kepada Bumigas karena Geo Dipa tidak memiliki hak konsesi sebagaimana disyaratkan di dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (“UU Panas Bumi”) dan dinyatakan oleh Geo Dipa di dalam Perjanjian KTR.001. Namun demikian, Saksi tidak dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut :
(i) ketentuan pasal di dalam Perjanjian KTR.001 yang menyatakan bahwa Geo Dipa memiliki hak konsesi dan adanya kewajiban Geo Dipa untuk menyerahkan bukti kepemilikan hak konsesi kepada Bumigas;
(ii) adanya kewajiban Bumigas untuk menyerahkan bukti kepemilikan hak konsesi kepada CNT group di dalam Perjanjian Pendanaan;
(iii) pekerjaan yang diklaim telah dilakukan oleh Bumigas (perbaikan jalan) merupakan lingkup pekerjaan yang diatur di dalam Perjanjian KTR.001.
Terlebih lagi, dalam memberikan keterangannya, Saksi terlihat sangat emosional dan menggebu-gebu; namun, keterangan yang diberikan sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan fakta.
Lebih lanjut, keterangan Saksi juga tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa, selaku mantan Presiden Direktur Geo Dipa pada saat itu, telah melakukan tipu muslihat.
Hal ini karena, tidak terdapat indikasi kebohongan yang dilakukan oleh Terdakwa terkait dengan kepemilikan hak konsesi, sebab Terdakwa tidak pernah menyatakan bahwa Geo Dipa memiliki hak konsesi yang dalam hal ini juga tidak dikenal dalam hukum panas bumi di Indonesia.
Adapun Saksi justru secara tegas membuktikan bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan sengketa korporasi karena ganti rugi yang diklaim terkait dengan perjanjian antara Geo Dipa dan Bumigas.
Sebagai informasi tambahan, dalam proses persidangan di BANI, Bumigas telah mengajukan tuntutan rekonpensi terhadap Geo Dipa agar Geo Dipa membayar ganti kerugian kepada Bumigas.
3. Saksi Victor Indrajana
Saksi, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris Bumigas, tidak mengetahui latar belakang permasalahan secara utuh, sebab, di dalam persidangan, Saksi menyatakan bahwa Saksi menjabat selama 1 (satu) tahun sebagai Komisaris Bumigas (2005 s/d 2006).
Lebih jauh, banyak keterangan Saksi di dalam persidangan yang berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan, misalnya masa jabatan Saksi sebagai Komisaris Bumigas yang di dalam Berita Acara Pemeriksaan dinyatakan dari tahun 2004 s/d 2008.
Di dalam persidangan, terlihat juga bahwa Saksi tidak menguasai Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tahap penyidikan.
Saksi juga tidak dapat menjelaskan isi dari korespondensi antara Bumigas dan Geo Dipa terkait dengan permasalahan hak konsesi. Padahal, di dalam Berita Acara Pemeriksaan, Saksi menjelaskan hal tersebut secara rinci surat-surat yang dirujuk dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bertentangan dengan keterangan saksi lainnya, saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada pencairan dana 1st Drawdown yang diberikan oleh CNT group kepada Bumigas.
Dengan demikian, keterangan Saksi tidak dapat membuktikan adanya penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai mantan Presiden Direktur Geo Dipa.
Sebaliknya, keterangan Saksi justru menimbulkan pertanyaan atas keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya yang menyatakan bahwa dana 1st Drawdown sudah pernah dicairkan dan digunakan Bumigas untuk melaksanakan pekerjaan, yang salah satunya, perbaikan jalan. (*)
Advertisement