Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan proyek energi panas bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi (Persero) termasuk salah satu obyek vital nasional.
Karena itu BUMN ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga aset negara.
Baca Juga
"Kami bertukar informasi mengenai BUMN ini, dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah menyelesaikan proyek listrik 35.000 MW," ujar Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini usai bertemu pimpinan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Advertisement
Endang mengaku, KPK sangat mendukung penuh kerjasama tersebut.
"Dan memang KPK sangat concern untuk menyukseskan proyek listrik pemerintah. Dimana Geo Dipa juga mengelola aset negara berupa pembangkit listrik energi terbarukan tenaga panas bumi," ucap Endang.
Dalam pertemuan antar dua lembaga itu, hadir Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang. Hadir pula Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan dan Direktur Penelitian dan Pengembangan, Wawan Wardiana.
Sedangkan dari dari pihak PT Geo Dipa adalah Direktur Utama GeoDipa Riki Ibrahim, Komisaris Utama Achmad Sanusi, Direktur Keuangan M ikbal Nur, dan Direktur Umum dan SDM Aulijati Wachjudiningsih.
Endang menjelaskan, saat ini PT Geo Dipa mengelola aset negara dalam sektor energi berupa lapangan dan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berada di dua lokasi yaitu Dieng dan Patuha dengan potensi masing – masing 400 MW.