Jasa Kontruksi Kini Punya Payung Hukum Lebih Lengkap

Dalam aturan yang baru, pemahaman jasa kontruksi memiliki cakupan yang lebih luas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Mar 2017, 17:45 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 17:45 WIB
Dalam aturan yang baru, pemahaman jasa kontruksi memiliki cakupan yang lebih luas.
Dalam aturan yang baru, pemahaman jasa kontruksi memiliki cakupan yang lebih luas.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi baru saja terbit. UU ini dianggap lebih lengkap daripada regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 18 Tahun 1999.

Direktur Binda Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2017 memiliki beberapa perbedaan yang mendasar.

Pertama, dalam pemahaman jasa kontruksi pada UU Nomor 2 memiliki cakupan yang lebih luas. Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cakupannya relatif sempit.

"Sebelumnya kita sebut terbatas pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, hanya bicara jasa konsultasi dan jasa kontraktor. Sekarang pemahaman dari tidak terbatas jasa konsultan dan kontruksi tapi meluas rantai pasoknya dan usaha penyedia bangunan yang kita sebut pengembang, pemilik bangunan, dan sebagainya," jelas dia di DPR Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Kedua, UU ini juga berbicara mengenai sumber daya manusia (SDM). Dia mengatakan, SDM dalam regulasi tersebut dituangkan dalam bab tersendiri.

"Dalam UU ini SDM dibuat, dituangkan bab khusus selain mengatur SDM di dalam negeri dan mengatur tenaga asing yang akan masuk Indonesia," kata dia.

Ketiga, klasifikasi usaha kontruksi dalam regulasi ini berdasarkan pada produk yang dihasilkan. "Klasifikasi dari usaha pada UU Nomor 2 Tahun 2017 berdasarkan kajian sentra produk," ungkap dia.

Lalu, dalam payung hukum ini juga mengatur masalah penyelesaian sengketa.

"Kita menekankan di sini apapun yang terjadi bahwa begitu besarnya pekerjaan kontruksi pasti akan melibatkan pihak kedua. Di dalam peningkatan jasa, ditegaskan dalam UU semuanya diatur pendekatan hukum perdata. Ketika ada suatu perselisihan diselesaikan cara perdata, dengan mediasi, rekonsolisasi," jelas dia.

UU Nomor 2 Tahun 2017 berbeda jauh dengan payung hukum sebelumnya. Regulasi kali ini dianggap lengkap. "Semuanya pada prinsipnya keuntungannya kita memberikan payung lebih lengkap dari UU sebelumnya," tandas dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya