Fakta Mengejutkan, Abraham Samad Bilang 50 Persen Perusahaan Tambang Tak Punya NPWP

Kepatuhan pajak yang rendah berlaku untuk izin usaha legal yang sudah mengantongi IUP. Jumlahnya makin besar jika menyertakan bisnis tambang ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2022, 11:21 WIB
Diterbitkan 02 Des 2022, 18:15 WIB
Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Produk Pertambangan
Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Produk Pertambangan

Liputan6.com, Jakarta - Viral video pengakuan mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang mengaku dirinya menjadi pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal. Ismail Bolong mengaku telah menyetorkan uang miliaran rupiah hasil dari tambang ilegal tersebut kepada sejumlah petinggi Polri.

Ternyata masalah di industri pertambangan tak hanya soal tambang ilegal saja, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan kepatuhan pajak sektor pertambangan ternyata juga rendah.

Abraham Samad mengatakan, hasil pengawasan KPK pada periode dia menjabat menyebutkan separuh pengusaha tambang tidak patuh dalam urusan perpajakan. Hal tersebut berkaca pada kepatuhan formal pelaku usaha pertambangan dalam bentuk NPWP.

"Hasil monitoring kami di lapangan saat itu hampir 50 persen perusahaan yang punya izin usaha pertambangan (IUP) tidak punya NPWP," katanya dikutip dari Belasting.id, Jumat (2/12/2022).

Menurutnya, kepatuhan pajak yang rendah itu berlaku untuk izin usaha legal yang sudah mengantongi IUP. Jumlahnya makin besar jika menyertakan bisnis tambang ilegal.

Dia menyampaikan negara tidak hanya mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak. Pembayaran pada pos PNBP juga ikut terdampak dengan praktik ilegal di bidang pertambangan.

Selain itu, persoalan tidak berhenti pada urusan keuangan negara. Masalah lingkungan baru ikut timbul dari kegiatan pertambangan yang ilegal dan belum sepenuhnya patuh ketentuan perundang-undangan.

"Seharusnya perusahaan membayar iuran reklamasi, itu tidak dibayar sehingga bagaimana lingkungan mau dikembalikan seperti semula kalau tidak ada dana," paparnya.

Oleh karena itu, tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia perlu diperbaiki dengan pengawasan yang lebih optimal agar hasil bumi memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

"Kalau sistem tata kelola tidak diperbaiki maka yang terjadi terus minerba kita hanya dinikmati oleh segelintir orang," ulasnya.

16,82 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 24 November 2022

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 24 November 2022 mencapai 16,82 juta Wajib Pajak (WP).

"Dari 19,08 juta wajib pajak (WP) total, SPT diterima total 16,82 juta WP, " kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh saat ditemui di Kanwil DJP Batam, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, capaian penyampaian SPT pajak tersebut naik sebesar 6,68 persen secara year on year (yoy), jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 lalu yakni 15,77 juta WP.

Rincian dari 16,82 juta WP ini diantaranya mencakup penyampaian SPT Tahunan Badan sebanyak 1,15 juta WP, dan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 15,68 juta WP.

"Dibandingkan tahun lalu 2021 (tercatat) 15,77 juta WP, ada pertumbuhannya 6,68 persen (yoy)," imbuhnya.

Begitupun dengan penyampaian SPT Tahunan Badan mengalami kenaikan sebesar 6,46 persen yoy, jika dibandingkan periode sama tahun 2021 sebanyak 1,08 juta WP.

"Dimana Badan tumbuh 6,46 persen (yoy) dan Orang Pribadi tumbuh 6,70 persen (yoy)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aim melaporkan hasil penyampaian laporan SPT tahunan secara daring atau melalui e-Filling baik untuk Badan sebanyak 188,6 ribu laporan, dan SPT Orang Pribadi sebanyak 12,56 juta laporan. Maka secara keseluruhan SPT yang disampaikan melalui e-Filling tercatat 12,75 juta laporan.

Lalu, untuk laporan melalui e-Form untuk SPT Tahunan Badan tercatat 831,49 ribu laporan, dan SPT Orang Pribadi sebanyak 1,48 juta laporan. Maka total SPT yang disampaikan melalui cara ini mencapai 2,31 juta laporan.

 

e-SPT

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, laporan melalui e-SPT, untuk SPT Tahunan Badan mencapai 12,03 ribu laporan, sementara SPT Orang Pribadi sebanyak 298,61 ribu laporan.  Adapun total SPT yang disampaikan melalui cara ini mencapai 310,64 ribu laporan.

Disisi lain, laporan secara manual untuk SPT Tahunan Badan hanya 116,2 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi mencapai 1,33 juta laporan. Maka total SPT yang dilaporkan secara manual mencapai 1,44 juta ribu laporan.

Dia pun optimis penyampaian SPT Tahunan PPh, baik Badan maupun Orang Pribadi diyakini dapat terus bertambah hingga akhir tahun 2022.

"Target dari wajib SPT masih ada waktu untuk mencapainya, kita lihat pertambahan SPT Tahunan akan meningkat pada 2022 ini," pungkasnya.  

Sudah Kirim Teguran

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respon.

Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan dengan Penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan serta hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan selama tiga bulan.

"Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih kepada mitra Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," kata Sugeng.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya