Susi Tegaskan Larangan Cantrang Sudah Ada Sejak Zaman Orba

Menteri Susi perpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Mei 2017, 19:15 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 19:15 WIB
20170117-Konferensi-Pers-Menteri-Susi-Pudjiastuti-Jakarta-FF
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1). Susi memaparkan tentang Pengelolan Pulau Pulau Kecil dan Pulau Pulau Terluar di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku geram dengan sikap pihak tertentu yang menjadikan masalah kedaulatan pangan, terutama isu cantrang, sebagai salah satu komoditas politik.

"Saya mohon sekali kepada politikus, untuk tidak mempolitisasi kedaulatan pangan. Ini (cantrang) urusan kedaulatan pangan dan keberlanjutan sumber daya alam kita. Toh bukan berarti ganti alat (tangkap) langsung berhenti, kan bisa menangkap ikan lagi," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Dia menegaskan, jika larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan cantrang sudah ada sejak era Orde Baru yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 karena dianggap merusak lingkungan dasar laut.

"Nah kita sudah bekerja sana sini, sudah adem ayem, tidak ada angin, tidak ada hujan. Damn.. (muncul isu cantrang). Jadi jangan dibawa ke ranah politik hanya untuk kepentingan sesaat. Kalau tidak suka dengan Menteri Susi, bikin surat resmi jangan pakai isu cantrang," kesal Susi.

Dia mengungkapkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini sangat marah karena terus-menerus mengurusi persoalan cantrang. "Presiden hari ini sangat marah, karena sampai hari ini masih ngomong terus soal cantrang, tidak move on. Kita tidak boleh memperalat kebodohan, kerakusan, keserakahan. Jangan sampai karena politisasi, kebijakan tidak bisa dilaksanakan," tegas Susi.  

Belum lama ini, Menteri Susi memperpanjang waktu penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan hingga 31 Desember 2017, dari sebelumnya berakhir di Juni 2017. Ini adalah masa transisi sebelum cantrang dilarang dan nelayan harus mengganti dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta permasalahan nelayan di Pantai Utara Jawa dibahas dalam sidang paripurna kabinet.

Saat ini, kata Muhaimin, nelayan kesulitan melaut karena aturan pelarangan penggunaan cantrang diperpanjang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pria yang karib disapa Cak Imin itu sempat meninjau pemukiman nelayan di Tegal, Jawa Tengah. Dari hasil pertemuan itu, Cak Imin mengetahui kesulitan nelayan ini.

"Saya kaget mendengar laporan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI DPR RI F-PKB bahwa persoalan nelayan setelah 2 tahun lebih masih belum beres, karena itu saya memutuskan untuk melihat dan mendengar langsung fakta lapangan dan mengunjungi nelayan," kata Cak Imin melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2017).

Setelah mendengar langsung permasalahan ini, Cak Imin meminta menteri asal PKB membawa permasalahan nelayan ini ke sidang paripurna kabinet. Dia juga akan menyampaikan masalah ini ke Presiden Jokowi.

"Saya perintahkan Wakil Ketua Komisi IV dari PKB Daniel Johan untuk mengawal dan membantu memberi solusi atas kesusahan nelayan Pantura. Terus kawal nelayan sampai gol," imbuh Cak Imin.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya