Penjelasan Kementerian PANRB soal PP Manajemen PNS

Apabila dalam 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mei 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 16:02 WIB
Apabila dalam 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.
Apabila dalam 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri (PNS) bukanlah aturan rasionalisasi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, PP Tahun 2017 mengatur manajemen PNS. Ketentuan tersebut mengatur dari penyusunan, pengadaan, pangkat, jabatan, penilaian kinerja, sampai pemberhentian PNS.

"Jadi pemberhentian salah satu bagian manajemen PNS. Jadi, kalau kita lihat ada 11 jenis pemberhentian PNS ini, di antaranya pemberhentian permintaan sendiri dan seterusnya," kata dia di Kementerian PANRB Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Pemberhentian terhadap PNS sendiri terdiri atas beberapa jenis. Di antaranya, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai usia batas pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, serta pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan atau rohani.

"Dan salah satunya pemberhentian adanya perampingan organisasi. Kemarin yang kita banyak sekali viral isu rasionalisasi. Sebetulnya lihat PP 11 ini pemberhentian karena perampingan organisasi," dia menjelaskan.

Dalam pemberhentian karena perampingan organisasi pun ada ketentuannya. Pada Pasal 241 ayat 1, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain.

PNS tidak dapat disalurkan pada saat perampingan organisasi jika sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun. Maka, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada ayat 3 disebutkan, jika PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang 10 tahun, maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Apabila dalam 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, sebagaimana ayat 4, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketika perampingan organisasi sebetulnya ada tata cara. Kita lihat masa kerjanya, usia, dan seterusnya. Bukan berarti yang ditulis rasionalisasi, tapi ada rangkaian dan prosesnya," dia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya