Pemerintah Gugat Pengelola Ladang Minyak Montara Rp 27,5 Triliun

Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan kepada PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara ‎ ke PN Jakpus.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Mei 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2017, 12:36 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengajukan gugatan terkait kerusakan dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 27,5 triliun ke perusahaan penggarap ‎ladang minyak Montara atas tumpahan minyak yang merusak lingkungan laut di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno mengatakan, akhirnya pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan kepada PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara‎ ke  Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Mei 2017.

Gugatan perdata ini dilayangkan karena PTTEP tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah polusi minyak Montara yang mencapai kawasan NTT.

“Kita gugat tiga perusahaan, yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) berkedudukan di Thailand, The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) berkedudukan di Thailand,” kata Havas, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Perusahaan itu diduga merusak hutan mangrove seluas 1.232 hektare area (ha). Selain itu, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tumpahan minyak juga menyebabkan 1.429 ha padang lamun dan 714 ha terumbu karang di tiga titik di Provinsi NTT rusak.

Havas melanjutkan, dalam gugatannya pemerintah mengajukan tuntutan untuk kerusakan dan biaya pemulihan sebesar Rp 27,5 triliun. “Kita masukkan gugatan untuk kerusakan dan pemulihan lingkungan di pesisir pantai Desa Tablolong (Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang),  Desa Oenggaut (Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao), dan Desa Daiama (Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao),” ujar Havas.
           
Dia merinci gugatan ganti rugi material untuk kerusakan lingkungan, yakni padang lamun, hutan mangrove dan terumbu karang sebesar Rp 23 triliun. Sedangkan untuk biaya pemulihan atas kerusakan itu, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 4 triliun.

“Kita juga masukkan gugatan untuk menyatakan PTTEP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Havas.

‎Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak perusahaan PTTEP terjadi pada  21 Agustus 2009. Ketika sumur minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak. Tumpahan minyak ini mengalir secara terus-menerus selama 74 hari sampai ke pesisir pantai wilayah Provinsi NTT, Indonesia.

Kejadian ini mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya