Jasa Raharja Tak Tanggung Santunan Ojek Online

Ojek bukan merupakan angkutan umum resmi di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Mei 2017, 14:45 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 14:45 WIB
20160611-Ojek Online Gelar Aksi Solidaritas untuk Rekan yang Meninggal
Ratusan pengemudi Ojek Online melakukan aksi solidaritas terhadap temannya yang meninggal karena Sakit, Jakarta, Sabtu (11/6).Mereka kovoi mengantarkan jenazah ke Tempat pemakaman terakhir di TPU Menteng Pulo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bahwa perusahaan tidak menanggung asuransi korban kecelakaan ojek online. Pasalnya, ojek bukan merupakan angkutan umum resmi di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengungkapkan perusahaan hanya menanggung asuransi atau memberi santunan bagi korban kecelakaan taksi-taksi online, seperti Grab Car, Go Car, Uber Car, dan sebagainya.

"Sudah diatur Kementerian Perhubungan, kelihatannya baru roda empat (taksi online). Roda dua belum, kan disampaikan Pak Dirjen itu (ojek online) bukan angkutan umum karena angkutan umum terdaftar, berizin, dan berbayar. Kami melekat memberikan santunan itu," ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Budi mengatakan, perusahaan menaikkan uang santunan hingga 100 persen atau dua kali lipat untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penyesuaian tersebut tidak diiringi dengan kenaikan iuran atau premi.

"Tentu ada penurunan laba yang jadi konsekuensi kenaikan santunan 100 persen dan pendapatan tidak naik. Tapi penurunan tidak banyak karena target laba setelah ada kenaikan santunan sekitar Rp 1,7 triliun-Rp 1,8 triliun di 2017. Tahun lalu labanya Rp 2,3 triliun," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengaku sepeda motor tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kita masih menjajaki Forum Group Discussion/FGD dan kegiatan ilmiah. Bagaimana revisi dari UU itu khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang," ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim. Untuk korban kecelakaan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang santunan bisa cair dalam waktu 1x24 jam.

Budi mengungkapkan, pembayaran iuran dan sumbangan wajib dulu bersifat manual di kantor Samsat. Sedangkan sekarang ini, masyarakat bisa membayar langsung via perbankan.

"Kita juga improve secara maksimal klaim uang santunan. Untuk korban meninggal di tempat sampai kecelakaan besar misalnya, satu hari satu malam selesai (klaim)," kata dia.

Diakui Budi, kecepatan pencairan uang pertanggungan ini karena kerja sama kecepatan dalam pencatatan pelayanan terutama dengan Polri. Polri, sambungnya, sangat cepat dalam penyediaan data dengan waktu 2-3 jam.

"Kalau sudah ada datanya, kita langsung lihat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), korban meninggal bisa langsung ketahuan nama istri/suami dan keluarganya," dia menerangkan.

(Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya