Kemenhub Rilis Aturan Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran

Pembatasan tidak berlaku pada bahan pokok yang terdiri beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, dan ikan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Jun 2017, 20:46 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 20:46 WIB
Pembatasan tidak berlaku pada bahan pokok yang terdiri beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, dan ikan.
Pembatasan tidak berlaku pada bahan pokok yang terdiri beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, dan ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terkait angkutan barang untuk Lebaran 2017. Peraturan itu tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017.

Pengaturan ini dilaksanakan melalui pembatasan operasional kendaraan bermotor angkutan barang di jalan nasional. Pada Pasal 2 ayat 2 tertulis, (a) pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang antara lain pasir, tanah, batu, dan batu bara.

(b) pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Serta, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Dalam Pasal 3 dijelaskan, mobil barang galian atau barang tambang untuk mengangkut barang berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung berlaku pada 18 Juni 2017 (H-7) sampai dengan 3 Juli 2017 (H+7).

"Pembatasan operasional angkutan barang khusus angkutan barang dengan JBI 14 ribu kg, 14 ton. Lebih dari 3 sumbu tidak dibolehkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Sementara, pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan, pembatasan operasional mobil barang dengan JBI lebih dari 14.000 kg dan sumbu 3 atau lebih sebagaimana Pasal 2 ayat 2 (b) berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa mulai 21 Juni 2017 (H-4) sampai dengan 29 Juni 2017 (H+3).

Pembatasan sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk beberapa barang. Dalam Pasal 4 ayat 2 tertulis, ketentuan ini tidak berlaku pada pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, dan hantaran pos.

Pembatasan ini juga tidak berlaku pada bahan pokok yang terdiri beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, dan ikan. Lalu, minyak goreng, margarin, susu, telur, dan garam. Pengecualian ini juga berlaku pada mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya