Bagaimana Kondisi Keuangan PLN Usai Pencabutan Subsidi Listrik?

Pencabutan subsidi listrik didasari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jun 2017, 19:34 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 19:34 WIB
Pencabutan subsidi listrik didasari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pencabutan subsidi listrik didasari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan golongan 900 Volt Amper (VA) secara bertahap telah selesai dilaksanakan. Bagaimana dampak pencabutan subsidi listrik tersebut bagi keuangan PT PLN (Persero)?

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, setelah subsidi listrik golongan pelanggan 900 VA dicabut, maka uang yang sebelumnya untuk menomboki harga jual listrik yang dibebankan ke masyarakat dikembalikan ke negara. Sehingga, uang dari subsidi yang dicabut tidak berdampak pada keuangan perusahaan.

"Seluruhnya merupakan uang negara jadi kembali ke negara bukan ke PLN,‎" kata Sofyan, seperti yang dikutip, Senin (12/6/2017).

Dana subsidi tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. PLN tidak berhak mengambil subsidi yang telah dicabut tersebut. "Itu kan uang negara, kami tidak berhak," tutur Sofyan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pencabutan subsidi listrik 900 VA ini sudah lama direncanakan. Menurut dia, subsidi listrik digantikan dengan subsidi langsung.

"Listrik ini kan sudah lama sebenarnya, Ini akan diganti dengan subsidi langsung. Jadi semua subsidi pemikiran digantikan dengan subsidi langsung," kata Kalla.

Subsidi langsung itu dimaksudkan, karena banyak rumah yang mampu. Tapi masih menggunakan listrik subsidi. "Karena banyak sekarang rumah, yang sebenarnya mampu, tapi mereka juga pakai listrik subsidi. Jadi untuk lebih adil. Betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan," kata Kalla.

Pencabutan subsidi listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Setiap pencabutan subsidi listrikakan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.

Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.

Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu‎.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya