Bos PLN: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2017

PLN akan mengoptimalkan efisiensi untuk menutup jarak antara biaya produksi listrik dengan harga jual listrik yang dibebankan ke masyarakat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jun 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 16:45 WIB
20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Ilustrasi tarif listrik

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan belum ada rencana mengubah Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema penyesuaian (adjustment) hingga akhir 2017.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN kembali berusaha tidak mengubah harga tarif listrik hingga akhir tahun. Langkah ini untuk meringankan masyarakat. PLN tidak mengubah tarif listrik sejak Januari-Juni 2017.

‎"Untuk sementara mohon maaf belum ada rencana sama sekali, untuk bulan Juli. Untuk ke depan, seperti itu‎," kata Sofyan, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Sofyan menuturkan, PLN akan mengoptimalkan efisiensinya, untuk menutup jarak antara biaya pokok produksi listrik dengan harga jual listrik yang dibebankan ke masyarakat. Hal ini agar kenaikan tarif listrik bisa dihindari.

"Kami melakukan efisiensi saja, untuk menjaga profit kami karena masih banyak lubang -lubang yang mampu menutup efisiensi. Mudah-mudahan tidak berubah sampai akhir tahun," ujar dia.

‎Sofyan mengungkapkan, biaya produksi listrik tidak akan terpengaruh terkait prediksi kenaikan harga minyak dunia akibat memanasnya kondisi kemanan di Timur Tengah. Lantaran saat ini porsi pembangkit yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya 4 persen dari keseluruhan pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.

"Gejolak Timur Tengah hari ini, penggunaan BBM hanya 4 persen tidak ada masalah," tutur Sofyan.

Jika tidak berubah sampai akhir tahun, maka tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

12 Golongan Pelanggan yang tarif-nya tidak naik tersebut adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA.

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 hingga 5500 VA.

4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.

5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.

6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.

8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

12. L Layanan Khusus‎.

Untuk diketahui, 12 golongan pelanggan tersebut sudah tidak disubsidi, sehingga tarif-nya mengacu skema penyesuaian (adjustmen tarif‎) yang formulanya dibentuk berdasarkan tiga para meter antara lain Indonesia Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi.

 

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya