Kementerian ESDM Pastikan Belum Perpanjang Kontrak Freeport

Kementerian ESDM memastikan belum ada keputusan terkait perpanjangan masa operasi selama dua kali sepuluh tahun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jul 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 09:45 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia masih dalam perundingan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM memastikan belum ada keputusan terkait perpanjangan masa operasi selama dua kali sepuluh tahun.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, ‎masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia yang saat ini sedang berlangsung. Hingga saat ini belum tercapai kesepakatan, sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

"Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi Freeport Indonesia," kata Hadi, di Jakarta, Rabu (5/6/2017).

Hadi mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) dan peraturan yang berlaku, perpanjangan operasi bisa diberikan maksimal dua kali sepuluh tahun.

Namun, perusahaan yang mengajukan perpanjangan masa operasi tidak langsung dikabulkan pemerintah karena harus memenuhi syarat, yaitu‎ membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Pelepasan saham (divestasi) hingga sebesar 51 persen.‎ Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahaan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.

Menurut Hadi, sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia.

"Sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi Freeport Indonesia akan diperpanjang atau tidak," ujar Hadi.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya