Menteri Susi Minta Satgas 115 Waspadai Modus Baru Pencurian Ikan

Menteri Susi Pudjiastuti menilai kinerja Satgas 115 sudah cukup membanggakan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jul 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 17:30 WIB
Kapal pencuri ikan
Kapal pencuri ikan asal Filipinan yang ditangkap (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas 115 yang bertugas membasmi aksi pencurian ikan (illegal fishing) di perairan laut Indonesia.

Dalam sambutannya, Susi mengungkapkan usia satgas yang menginjak 2 tahun. Di usia ini, kinerja Satgas 115 sudah cukup membanggakan.

"Kita ingin berkumpul dengan semua instansi yang ada di dalam satgas 115 ini mulai dari Angkatan Laut (AL), kejaksaan, Polisi Air, Bakamla dan lain sebagainya. Kita ingin rapatkan barisan," kata dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Susi mengatakan, banyak hal yang harus dikoordinasikan dengan berbagai instansi yang terlibat dalam satgas ini. Upaya ini demi meningkatkan ketajaman satgas 115.

Keberadaan Satgas 115 yang semakin efektif, memberi keyakinan bagi Susi bahwa aksi pencurian ikan merupakan kejahatan yang harus masuk dalam kejahatan internasional PBB. Jika sudah masuk dalam kejahatan internasional, maka Indonesia menjadi pelopor untuk tidak memberikan ruang bagi para pencuri ikan.

"Saya pikir kejahatan illegal fishing ini tidak hanya merugikan Indonesia, tapi negara lain juga. Banyak negara yang tergantung dari hasil laut Indonesia, makanya harus kita jaga," tegas dia.

Dalam rakornas ini, Susi juga meminta kepada Satgas 115 untuk mengantisipasi modus-modus baru yang dilakukan para pencuri ikan dari negara asing.

Salah satu modus yang disebutkan Susi adalah kapal-kapal berbendera Indonesia yang memiliki kru dari negara lain. "Kita tetap ingin konsisten, barisan kita rapatkan dimana mereka punya modus baru yang harus kita antisipasi," tutup Susi.

 Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya