Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menangkap kapal nelayan asing berbendera Vietnam sebanyak lima unit. Kapal tersebut kedapatan melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, lima unit kapal nelayan asal Vienam tersebut ditangkap polisi air pada 14 Juli 2017.
"Update penangkapan kapal ada lima, kapal vietnam," kata Susi, di Kantor Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Advertisement
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya ‎Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi mengungkapkan‎, lima kapal nelayan Vietnam yang diawaki sekitar 30 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut, tertangkap sedang mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara. Kapal itu menggunakan alat tangkap trol yang dilarang Pemerintah Indonesia.
"ABK 30 orang, satu kapal 6 orang. Mereka pakai alat tangkap yang dilarang pakai trol," ujar dia.
Baca Juga
Eko mengakui nelayan Vietnam kerap mencuri ikan di perairan tersebut, karena terdapat perbedaan acuan batas antara pemerintah Indonesia dengan Vietnam di laut Natuna.
Pemerintah selalu berpegang pada garis batas teretorial berdasarkan The United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menyatakan wilayah perairan laut Natuna‎ sebagai teretorial Indonesia. ‎Sedangkan nelayan Vietnam menganggap perairan laut Natuna, sebagai wilayahnya berdasarkan hitungan landasan kontinental.
‎"Orang Vietnam anggap (laut Natuna) daerah abu-abu. Cuma saya berpegang sama ini, yang lewat sini kita tangkap," ujar dia.
Selain itu, berdasarkan testimoni yang didapat dari nelayan Vietnam yang tertangkap, ikan di perairan laut Indonesia banyak dan kualitasnya jauh lebih bagus ketimbang ikan di laut Vietnam.‎ Hal ini membuat nelayan Vietnam tidak jera mencuri ikan di Natuna.
"Mereka tidak jera. Testimoni mereka, ikan di Natuna lebih banyak, ikan Indonesia lebih enak dibanding Vietnam. Mereka merasa wilayah mereka," tutur Eko.
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â