Penerapan Wajib SNI Mampu Turunkan Impor US$ 282 Juta

SNI wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jul 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2017, 17:00 WIB
Logo SNI
(foto: BSN)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berusaha menggalakkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk industri.

Hasil evaluasi pada 2016, menunjukkan bahwa penerapan SNI Wajib berindikasi menurunkan tingkat impor produk rata-rata hingga 5,52 persen jika dibandingkan dengan tingkat impor pada tahun 2015 atau setara dengan US$ 282 juta.

“SNI wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk melindungi dari serbuan produk impor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2017).

Berdasarkan alasan tersebut, Kemenperin menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar semakin berdaya saing. “SNI sifatnya mutlak, kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” tegas Airlangga.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, Kemenperin telah memiliki unit yang memiliki prasarana teknis dalam penentuan standar pada suatu produk industri.

Lembaga tersebut adalah Pusat Standardisasi Industri (Pustand Industri), di bawah lingkup BPPI Kemenperin.

Ngakan mengungkapkan, Kemenperin juga memiliki sejumlah lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) industri yang berbasis komoditi guna mempercepat penguasaan teknologi dan meningkatkan kemampuan inovasi bagi industri nasional.  

“Di bawah koordinasi BPPI, unit-unit tersebut memiliki tugas dan fungsi utama untuk melaksanakan kegiatan litbang industri sesuai fokus dan kompetensi inti yang dimiliki,” ujarnya.

Hingga saat ini, lembaga litbang Kemenperin terdiri dari 11 Balai Besar dan 11 Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri.

Balai Besar dan Baristand Industri telah mengarahkan kegiatan litbangnya untuk mendukung peningkatan daya saing bagi 10 sektor industri prioritas.

Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, kesepuluh sektor prioritas tersebut, yaitu industri pangan, industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka, industri alat transportasi, serta industri elektronika dan telematika.

Selanjutnya, industri pembangkit energi, industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri, industri hulu agro, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.

“Selaras dengan peningkatan daya saing nasional, unit BPPI di daerah membentuk inkubator bisnis teknologi,” kata Ngakan.

Misalnya, di Makassar, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) telah menginisiasi berdirinya inkubator bisnis teknologi dengan jumlah tenant sebanyak 11 Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada periode 2016-2017. Di Yogyakarta, Balai Besar Kerajinan Batik (BBKB) telah ikut mengembangkan desain motif batik untuk beberapa daerah di Indonesia sejak tahun 2009.

Tonton video menarik berikut ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya