Pemerintah Akan Terbitkan Regulasi Pajak untuk Pemegang IUPK

Hal ini sebagai bentuk jaminan stabilitas investasi dari pemerintah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jul 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 19:00 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerbitkan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan tambang setelah mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini sebagai bentuk jaminan stabilitas investasi dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham, untuk merumuskan paket regulasi yang mengatur pungutan pajak untuk perusahaan pemegang IUPK.

"‎Sudah disepakati akan difasilitasi Kemenkumham untuk membahas bagaimana menyusun regulasi dalam satu paket, ketentuan yang mengenai pajak pusat dan daerah," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Teguh,‎ penerbitan regulasi perpajakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan stabilitas investasi perusahaan tambang yang merubah status menjadi IUPK. Pasalnya, ketentuan perpajakan pusat dan daerah sebelumnya telah diatur dalam perjanjian Kontrak Karya (KK)‎.

"Kalau dulu dalam KK kan mengenai kewajiban fiskal diatur dalam satu paket antara pajak pusat atau kewajiban fiskal yang berkaitan dengan pajak daerah," papar Teguh.

‎Teguh melanjutkan, disamping menerbitkan regulasi baru, pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang tentang penerimaan daerah. Saat ini pemerintah masih dicari bentuk regulasi ideal yang akan dijadikan acuan pemungutan pajak bagi perusahaan tambang pemegang IUPK.

"Bagaimana yang paling ideal untuk jadi regulasi yang akan jadi pegangan bagi pemegang IUPK. Ini yang masih tadi dibahas bagaimana menjadikan satu peraturan yang menampung pajak daerah dengan pajak pusat," tutup Teguh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya