Liputan6.com, Jakarta - Curhatan yang ditulis oleh komedian Muhadkly MT atau yang akrab disapa Acho di blog terkait dengan Apartemen Green Pramuka City berbuntut panjang. Acho kini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Saat coba dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Marketing Communication Manager Green Pramuka City, Andreka Irvandawisnu, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apa pun mengenai kasus ini.
Dia menyatakan, pihak manajemen masih akan menggelar rapat dalam rangka menanggapi permasalahan Green Pramuka dengan Acho. "Nanti di manajemen ada briefing, nanti saya undangan untuk klarifikasi semuanya," ujar dia saat dihubungi oleh Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Andreka menuturkan, pihak Green Pramuka akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut pada hari ini. Namun sebelumnya, manajemen akan menggelar rapat terlebih dulu.
"Harusnya hari ini (penjelasan soal kasus Acho). Nanti rapat dulu, mudah-mudahan sebelum jam 12 sudah ada," ujar dia.
Seperti diketahui, Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai pasar 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.
Ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: