Sri Mulyani: Gaji Tak Naik, PNS Tetap Terima THR Tahun Depan

Pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Agu 2017, 19:51 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 19:51 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS

Liputan6.com, Jakarta Pegawai negeri sipil (PNS) tidak menikmati kenaikan gaji pokok (gapok) di 2018. Sebagai gantinya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) pada tahun depan.

"Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kita perbaiki," tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Sebagai pengganti dari tidak naiknya gaji pokok, Sri Mulyani bilang, pemerintah akan memberikan THR pada tahun depan. Selain THR, PNS juga akan tetap menerima pembayaran gaji ke-13 untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran baru. 

"Kita akan memberikan THR dan tunjangan yang melekat di gaji tahun depan. PNS akan menerima THR dan gaji ke-13, begitupula dengan pensiunan PNS," kata Sri Mulyani. 

Untuk diketahui, kebijakan pemberian THR pertama kalinya mulai diterapkan pada 2016 karena saat itu tidak ada kenaikan gaji pokok. Kemudian dilanjutkan pada 2017 dan masih akan diteruskan pada 2018.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, Jumat (21/7/2017), mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. "Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan memberikan manfaat," jelasnya.

Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tunjangan," paparnya.

Untuk diketahui, realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Tonton video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya