Sri Mulyani Tambah Uang Lauk Pauk TNI/Polri Jadi Rp 60 Ribu

PNS juga akan tetap menerima pembayaran gaji ke-13 untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Agu 2017, 20:21 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 20:21 WIB
Ilustrasi TNI/Polri
Ilustrasi TNI/Polri

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan uang lauk pauk untuk seluruh anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2018. Hal ini sudah tertuang dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Untuk uang lauk pauk naik Rp 5.000 per orang per hari menjadi Rp 60 ribu," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers RAPBN 2018 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Untuk diketahui, tahun ini uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri sebesar Rp 55 ribu per orang per hari.

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menikmati kenaikan gaji pokok (gapok) di 2018. Sebagai gantinya, Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan.

"Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kita perbaiki," tegasnya.

Sebagai pengganti dari tidak naiknya gaji pokok, Sri Mulyani bilang, pemerintah akan memberikan THR di tahun depan. Selain THR, PNS juga akan tetap menerima pembayaran gaji ke-13 untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak di tahun ajaran baru. 

"Kita akan memberikan THR dan tunjangan yang melekat di gaji tahun depan. PNS akan menerima THR dan gaji ke-13, begitupula dengan pensiunan PNS," kata Sri Mulyani. 

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya